SYARAT ZAKAT FITHRAH DAN HUKUM MEMBAYARNYA DENGAN UANG

...

I. PERTANYAAN Dari Ibu Rihaniyah Cepiring, Apa saja syarat wajib membayar zakat fithrah dan apakah boleh membayarnya dengan uang ?

II. JAWABAN

A. SYARAT WAJIB ZAKAT FITHRAH

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Oleh karena itu, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang mukmin bila telah memenuhi syarat-syarat yang disepakati oleh mazhab empat, sebagai berikut :

1. Islam Harta yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah milik orang Islam,  tidak wajib zakat bagi orang kafir

2. Merdeka Orang yang mengeluarkan zakat fitrah adalah orang merdeka, tidak wajib terhadap budak atau hamba sahaya.

3. Adanya kelebihan makanan bagi muzakki dan orang yang wajib dinafkahinya.

B. MEMBAYAR ZAKAT FITHRAH DENGAN UANG

1. Dalam mazhab Syafi’ie, zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan menggunakan qut (makanan pokok yang mengenyangkan), akan tetapi ulama mazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang qut yang digunakan dalam menunaikan zakat fitrah. Ada yang berpendapat qut yang digunakan adalah qut balad yaitu makanan pokok yang dikonsumsi oleh suatu daerah, sekalipun muzakki (penunai zakat fitrah) tidak mengkonsumsinya. Ada juga yang berpendapat bahwa qut yang digunakan adalah qut dirinya yaitu makanan pokok yang ia konsumsi oleh muzakki walaupun daerah tersebut mengkonsumsi jenis makanan yang lain. Ada juga yang berpendapat boleh kedua-duanya. Semua ulama madzhab berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fithrah dengan uang.

2. Namun ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa jenis makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah hinthoh (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), zabib (anggur), beliau juga berpendapat boleh pula mengeluarkan daqiq hinthoh ( gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepung) Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda :

???? ??? ?????? ???? ????? ??? ??? ?? ???? ??? ?? ??? ?? ????

Artinya: “Tunaikanlah zakat fitrah sebelum kamu keluar untuk shalat ied, maka wajib atas setiap orang merdeka mengeluarkan dua mud gandum dan daqiq (tepung dari gandum)”.

Di samping itu, ulama madzhab Hanafi juga berpendapat boleh pula mengeluarkan zakat fithrah dengan cara menghargakan makanan yang disebutkan di atas dengan menggunakan uang atau barang-barang yang lain yang dikehendakinya, bahkan mereka berpendapat mengeluarkan uang lebih baik dari pada menggunakan qut (makanan pokok yang dapat disimpan dan tahan lama) dikarenakan uang lebih banyak manfaatnya dan bisa digunakan untuk kebutuhan yang diinginkan oleh fakir miskin.

Rasulullah s.a.w. bersabda :

?????? ?? ??????? ?? ??? ??? ?????

Artinya : “Perkayakanlah orang-orang miskin dari meminta-minta pada hari ini”. (Baihaqi, Sunan Kubra, Mesir: Maktabah Baitu Muslim as-Syamilah, 2000, jilid IV, hal.175. )

C. KESIMPULAN. 1. Membayar fitrah dengan uang tidak dibolehkan (tidak sah) dalam Mazhab Syafi’ie. 2. Boleh membayar dengan uang menurut mazhab hanafi, tapi yang dihargakan bukan harga beras, melainkan harga hinthoh (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), zabib (anggur). Wallahu A’lam Bi as-Shawab. M.D. Royyan

Informasi Keislaman Lainnya

Ngaji Haid

Oleh: M. Adib Shofwan 1. Pengertian Haid Haid atau haidl yaitu darah yang dikeluarkan seorang wanita dari urat (otot) pangkal rahim secara...

Tafsir Surat An-Nasr

 Oleh: M. Adib Sofwan Surat An-Nasr termasuk golongan Madaniyah, atau Surat yang turun di kota Madinah. Jumlah ayatnya sebanyak tiga dan...

Kisah Nabi Ibrahim as, Perjumpaan Sang Kekasih...

Oleh: M. Adib Shofwan Sebuah kisah, ketika Nabi Ibrahim as duduk sendirian, datanglah seorang tamu serupa laki-laki. Usai berucap dan berjawab...

Keutamaan Air Zamzam

??? ?????? ?? ?????? ???? ?? ????? ????? ???? ??? ???? ?? ???????? ??? ???? ??? ?????? ?? ?????? Hendaklah ia memperbanyak salat di Al-Hijir,...

Tiga Cara Membangun Cinta pada Nabi Muhammad SAW

Oleh: M. Adib Shofwan Kecintaan kita pada Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu hal yang wajib kita pupuk dan kembangkan guna kesempurnaan...

Advertisement

Press ESC to close