Oleh: M. Adib Shofwan 1. Pengertian Haid Haid atau haidl yaitu darah yang dikeluarkan seorang wanita dari urat (otot) pangkal rahim secara alami (bukan karena sakit rahim atau melahirkan) pada usia tertentu. Wallâhu a’lam. 2. Hukum Mempelajari Haid Mempelajari seputar haidl dan hal-hal yang terkait bagi seorang wanita hukumnya wajib ‘ain (kewajiban setiap individu). Sehingga bagi wanita diwajibkan mengkaji ilmu tersebut. Bagi seorang suami diharamkan melarang istrinya keluar rumah untuk mengkaji haidl apabila dia tidak dapat memberi pelajaran sendiri. Adapun bagi suami yang dapat mengajarkannya sendiri, maka ia wajib mengajarkannya. Bagi kaum laki-laki, hukum mempelajari haidl adalah Fardhu Kifayah. Karena hal ini tidak bersentuhan langsung dengannya. Wallahu a’lam. Kewajiban mempelajari bagi laki-laki dan perempuan sebenarnya sangat tipis perbedaannya. Meski wanita yang mengalami haidl, akan tetapi tanggung jawab pada pundak lelaki, entah itu seorang ayah atau seorang suami. Karena ketika ibadah seorang istri salah, maka sang suami juga mendapatkan dosa. Begitu juga sebaliknya, ketika istri benar dalam ibadahnya, maka suami juga mendapatkan pahala. 3. Dalil Tentang Haid
- Firman Allah dalam Alquran Surat al-Baqoroh (2) ayat 222:
???????????????? ???? ??????????? ???? ???? ????? ?????????????? ?????????? ??? ??????????? ????? ??????????????? ?????? ?????????? ??????? ??????????? ???? ????????? ???? ?????? ?????????? ????? ????? ?????? ??????? ??????????????? ????????? ??????????????????
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidl. Katakanlah haidl itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidl, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka itu suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (Al-Baqoroh (2) : 222)- Sabda Rasulullah SAW
????? ?????? ???????? ????? ????? ??????? ??????
Artinya: “Haidl itu adalah sesuatu yang ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita Adam” (HR. Bukhori). 4. Ketentuan Darah Haid- Darah haidl keluar dari seorang wanita yang sudah berumur 9 tahun (Hijriyah) kurang-tidak genap 16 hari.
- Lama waktu keluar darah minimal 24 jam secara terus menerus atau terputus-putus dengan total waktu keluar darah 24 jam dalam rentang waktu maksimal 15 hari 15 malam.
- Waktu keluar darah dari awal hingga akhir tidak lebih dari rentang waktu 15 hari 15 malam.
- Darah keluar setelah masa minimal suci (15 hari 15 malam) dari haidl
- Saat pertama kali melihat keluarnya darah pada usia haidl, baik bagi yang baru pertama kali, maupun yang pernah mengalami, seorang wanita wajib menghindari hal-hal yang diharamkan. Juga harus menjaga agar sesuatu yang dipakai dalam ibadah tidak terkena najisnya darah haidl.
- Jika lamanya mengeluarkan darah belum mencapai 24 jam, maka ia tidak diwajibkan mandi.
- Jika lamanya mengeluarkan darah sudah mencapai 24 jam, maka sewaktu-waktu darahnya putus, dia harus mandi, sholat dan sebagainya seperti orang suci.
- Jika darahnya masih keluar lagi, maka mandi, sholat, puasa yang dikerjakan pada putus darah tersebut tidak sah. Oleh karena itu, besok dia wajib meng-qodhô’ puasa yang dikerjakan pada hari putus darah tersebut, dan dia tidak berdosa sebab berhubungan suami istri, karena hanya melihat dzôhir-nya saja.
- Kemudian sewaktu-waktu darahnya putus lagi dia wajib mengerjakan hal-hal seperti di atas lagi.
- Kemudian jika darahnya masih keluar lagi, maka keseluruhan hal-hal yang dikerjakan di atas tidak sah lagi, begitu seterusnya selama belum melewati 15 hari 15 malam dihitung dari pertama kali mengeluarkan darah. Wallâhu a’lam.
Penulis adalah Kabag Artikel dan Pemberitaan NU Kendal online, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amin Kebonharjo Patebon Kendal