Ngaji Haid

...

Oleh: M. Adib Shofwan 1. Pengertian Haid Haid atau haidl yaitu darah yang dikeluarkan seorang wanita dari urat (otot) pangkal rahim secara alami (bukan karena sakit rahim atau melahirkan) pada usia tertentu. Wallâhu a’lam. 2. Hukum Mempelajari Haid Mempelajari seputar haidl dan hal-hal yang terkait bagi seorang wanita hukumnya wajibain (kewajiban setiap individu). Sehingga bagi wanita diwajibkan mengkaji ilmu tersebut. Bagi seorang suami diharamkan melarang istrinya keluar rumah untuk mengkaji haidl apabila dia tidak dapat memberi pelajaran sendiri. Adapun bagi suami yang dapat mengajarkannya sendiri, maka ia wajib mengajarkannya. Bagi kaum laki-laki, hukum mempelajari haidl adalah Fardhu Kifayah. Karena hal ini tidak bersentuhan langsung dengannya. Wallahu a’lam. Kewajiban mempelajari bagi laki-laki dan perempuan sebenarnya sangat tipis perbedaannya. Meski wanita yang mengalami haidl, akan tetapi tanggung jawab pada pundak lelaki, entah itu seorang ayah atau seorang suami. Karena ketika ibadah seorang istri salah, maka sang suami juga mendapatkan dosa. Begitu juga sebaliknya, ketika istri benar dalam ibadahnya, maka suami juga mendapatkan pahala. 3. Dalil Tentang Haid

  1. Firman Allah dalam Alquran Surat al-Baqoroh (2) ayat 222:

???????????????? ???? ??????????? ???? ???? ????? ?????????????? ?????????? ??? ??????????? ????? ??????????????? ?????? ?????????? ??????? ??????????? ???? ????????? ???? ?????? ?????????? ????? ????? ?????? ??????? ??????????????? ????????? ??????????????????

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidl. Katakanlah haidl itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidl, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka itu suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (Al-Baqoroh (2) : 222)
  1. Sabda Rasulullah SAW

????? ?????? ???????? ????? ????? ??????? ??????

Artinya: “Haidl itu adalah sesuatu yang ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita Adam” (HR. Bukhori). 4. Ketentuan Darah Haid
  1. Darah haidl keluar dari seorang wanita yang sudah berumur 9 tahun (Hijriyah) kurang-tidak genap 16 hari.
  2. Lama waktu keluar darah minimal 24 jam secara terus menerus atau terputus-putus dengan total waktu keluar darah 24 jam dalam rentang waktu maksimal 15 hari 15 malam.
  3. Waktu keluar darah dari awal hingga akhir tidak lebih dari rentang waktu 15 hari 15 malam.
  4. Darah keluar setelah masa minimal suci (15 hari 15 malam) dari haidl
 Haidl minimal 24 jam dengan terus-menerus atau terpisah-pisah, keluarnya dalam 15 hari 15 malam. Maksudnya terus-menerus, sekira kapas dimasukkan dalam kemaluan wanita masih ada basahnya darah walau hanya berwarna kuning atau keruh, meskipun darah tidak sampai keluar pada bagian dalam kemaluan yang nampak saat berjongkok. Adapun darah yang keluar lamanya kurang dari 24 jam, atau mencapainya, tetapi terpisah-pisah dalam waktu lebih dari 15 hari 15 malam, itu tidak disebut darah haidl, bahkan istihâdloh. Maksimal haidl 15 hari 15 malam. Umumnya haidl 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam berdasarkan penelitian Imam Syafi’i R.A. pada wanita-wanita Arab. 5. Ketentuan yang Berkenaan dengan Haid 1. Hukum Wanita yang Haidnya Terputus-Putus a. Jika ada wanita mengeluarkan darah haidl terputus-putus, yang diberi hukum haidl adalah: Keseluruhan waktu keluar darah dan waktu putus yang ada di sela-selanya (bukan hanya keluarnya darah saja). Misal: keluar darah 3 hari, putus 4 hari, keluar lagi 1 hari, putus 4 hari, keluar lagi 1 hari, maka keseluruhan 13 hari dihukumi haidl. 1-2-3-4-5-6-7-8-9-10-11-12-13-14-15 1-3       : keluar darah 4-7       : darah berhenti 8          : keluar darah lagi 9-12     : darah berhenti 13        : keluar darah lagi 1-13 : dihukumi haidl walaupun pada praktek nyata tanggal 4-7 dan 9-12 dia mengerjakan sholat. b. Jika ada wanita mengeluarkan darah haidl terputus-putus maka aturan ibadahnya sebagai berikut :
  • Saat pertama kali melihat keluarnya darah pada usia haidl, baik bagi yang baru pertama kali, maupun yang pernah mengalami, seorang wanita wajib menghindari hal-hal yang diharamkan. Juga harus menjaga agar sesuatu yang dipakai dalam ibadah tidak terkena najisnya darah haidl.
  • Jika lamanya mengeluarkan darah belum mencapai 24 jam, maka ia tidak diwajibkan mandi.
  • Jika lamanya mengeluarkan darah sudah mencapai 24 jam, maka sewaktu-waktu darahnya putus, dia harus mandi, sholat dan sebagainya seperti orang suci.
  • Jika darahnya masih keluar lagi, maka mandi, sholat, puasa yang dikerjakan pada putus darah tersebut tidak sah. Oleh karena itu, besok dia wajib meng-qodhô’ puasa yang dikerjakan pada hari putus darah tersebut, dan dia tidak berdosa sebab berhubungan suami istri, karena hanya melihat dzôhir-nya saja.
  • Kemudian sewaktu-waktu darahnya putus lagi dia wajib mengerjakan hal-hal seperti di atas lagi.
  • Kemudian jika darahnya masih keluar lagi, maka keseluruhan hal-hal yang dikerjakan di atas tidak sah lagi, begitu seterusnya selama belum melewati 15 hari 15 malam dihitung dari pertama kali mengeluarkan darah. Wallâhu a’lam.
c. Darah yang dikeluarkan wanita hamil sebelum terasa hendak melahirkan (jawa: nglarani) itu di hukumi haidl (ketika memenuhi ketentuan haidl). d. Wanita baik sudah pernah haidl atau belum, dia diharamkan sholat dan lain-lain (dihukumi haidl sementara), sebab mengeluarkan darah secara terus-menerus (tidak perlu menunggu 24 jam). Selanjutnya jika darah tidak mencapai 24 jam, ia tidak dihukumi haidl maka harus meng-qodhô’ sholat yang ditinggalkan selama mengeluarkan darah. Wallahu A’lam. e. Minimal suci pemisah antara haidl dengan haidl selanjutnya adalah 15 hari 15 malam. Umumnya suci 23 hari atau 24 hari, maksimal suci tidak terbatas. 2. Suci Belum Genap 15 Hari, Keluar Darah Lagi Jika seorang wanita mengeluarkan darah haidl, kemudian suci lamanya kurang dari 15 hari, tetapi jika di tambah dengan haidl sebelumnya telah mencapai 15 hari, lalu mengeluarkan darah lagi, maka darah yang pertama disebut darah haidl, kemudian putusnya dan awal darah yang kedua yang menjadi penyempurna 15 hari dihukumi suci, kemudian darah selebihnya jika memenuhi syarat haidl disebut haidl. Contoh: seorang wanita mengeluarkan darah 6 hari kemudian putus 13 hari, kemudian keluar lagi 5 hari. Maka darah yang 6 hari pertama disebut haidl, lalu putus 13 hari ditambah awal darah kedua selama 2 hari dihukumi suci. Kemudian darah selebihnya (3 hari) disebut haidl lagi. 1-2-3-4-5-6-7-8-9-10-11-12-13-14-15-16-17-18-19-20-21-22-23-24-25 Hukumnya :1-6 haid, 7-21 suci, 22-23,24 haid Peringatan ! Haidl atau suci yang diusahakan dengan obat hukumnya sah. Maksudnya pada waktu haidl yang diusahakan ia diharamkan menjalankan hal-hal yang haram atas orang haidl. Dan besok setelah suci tidak wajib meng-qodhô’ sholat yang ditinggalkan selama mengeluarkan darah tersebut. Dan pada waktu suci yang diusahakan dia halal membaca Alquran, berhubungan suami istri dan sebagainya.  Untuk konsultasi seputar haid bisa kontak WhatsApp 081 325 068 277

Penulis adalah Kabag Artikel dan Pemberitaan NU Kendal online, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amin Kebonharjo Patebon Kendal

Informasi Keislaman Lainnya

Tafsir Surat An-Nasr

 Oleh: M. Adib Sofwan Surat An-Nasr termasuk golongan Madaniyah, atau Surat yang turun di kota Madinah. Jumlah ayatnya sebanyak tiga dan...

Kisah Nabi Ibrahim as, Perjumpaan Sang Kekasih...

Oleh: M. Adib Shofwan Sebuah kisah, ketika Nabi Ibrahim as duduk sendirian, datanglah seorang tamu serupa laki-laki. Usai berucap dan berjawab...

Keutamaan Air Zamzam

??? ?????? ?? ?????? ???? ?? ????? ????? ???? ??? ???? ?? ???????? ??? ???? ??? ?????? ?? ?????? Hendaklah ia memperbanyak salat di Al-Hijir,...

Tiga Cara Membangun Cinta pada Nabi Muhammad SAW

Oleh: M. Adib Shofwan Kecintaan kita pada Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu hal yang wajib kita pupuk dan kembangkan guna kesempurnaan...

Advertisement

Press ESC to close