HARAM : MUTLAK DAN BERSYARAT

Hukum haram adalah kebalikan hukum wajib, kadang juga disebut Mahdhur. Haram ada dua :

  1. Mutlak. Yaitu haram tanpa syarat, haram yang tidak bisa turun martabat menjadi makruh, apalagi menjadi mubah, meskipun ada perubahan illat, waktu dan tempat. Contohnya : haramnya zina. Hukum najis juga sama, ada yang mutlak seperti najisnya babi. Hukum mutlak kadang juga disebut hukum qoth'i. Hukum mutlak adalah yang berdasarkan Nash yang shorieh. Oleh karena itu, di dalam hukum mutlak atau qoth'i tidak ada ikhtilaf antara ulama.
  2. Muqoyyad atau bersyarat, yaitu hukum haram yang tergantung kepada illatnya, dan bisa turun martabat menjadi makruh, dan biasanya ada ikhtilaf antara ulama. Contohnya : suara perempuan itu sama dengan aurat, aurat itu haram, berarti suara perempuan haram didengar. Ada dua proposisi yg melahirkan konjungsi. Tetapi uraian itu harus dikoreksi, bahwa haramnya suara perempuan itu bersyarat. Apa syaratnya? Yaitu apabila menimbulkan fitnah, yakni kepincutnya lelaki yang mendengarnya hingga kasmaran kepada perempuan pemilik suara. Kebalikannya, apabila suara perempuan itu tidak menimbulkan fitnah, maka tidaklah haram. Ibu-ibu muslimat bersuara, masak sih bapak-bapak kepincut, kecuali yang kebangetan keadaannya. Semoga bermanfaat ! (MD Royyan).

Informasi Keislaman Lainnya

Ngaji Haid

Oleh: M. Adib Shofwan 1. Pengertian Haid Haid atau haidl yaitu darah yang dikeluarkan seorang wanita dari urat (otot) pangkal rahim secara...

Tafsir Surat An-Nasr

 Oleh: M. Adib Sofwan Surat An-Nasr termasuk golongan Madaniyah, atau Surat yang turun di kota Madinah. Jumlah ayatnya sebanyak tiga dan...

Kisah Nabi Ibrahim as, Perjumpaan Sang Kekasih...

Oleh: M. Adib Shofwan Sebuah kisah, ketika Nabi Ibrahim as duduk sendirian, datanglah seorang tamu serupa laki-laki. Usai berucap dan berjawab...

Keutamaan Air Zamzam

??? ?????? ?? ?????? ???? ?? ????? ????? ???? ??? ???? ?? ???????? ??? ???? ??? ?????? ?? ?????? Hendaklah ia memperbanyak salat di Al-Hijir,...

Tiga Cara Membangun Cinta pada Nabi Muhammad SAW

Oleh: M. Adib Shofwan Kecintaan kita pada Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu hal yang wajib kita pupuk dan kembangkan guna kesempurnaan...

Advertisement

Press ESC to close