Hukum Stunning dalam Penyembelihan Hewan


Oleh: Muhammad Ataka

Di era modern, hampir semua hal kini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. Teknologi berkembang pesat dan turut mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dalam tata cara penyembelihan hewan. Salah satu metode yang kini dikenal dalam penyembelihan modern adalah stunning, atau pemingsanan hewan sebelum disembelih.

Apa Itu Stunning?

Secara sederhana, stunning adalah proses membuat hewan kehilangan kesadaran sementara sebelum disembelih. Tujuannya agar hewan tidak melawan dan proses penyembelihan bisa berlangsung lebih cepat serta aman. Biasanya, pemingsanan dilakukan dengan alat khusus yang menyerupai pistol bertegangan listrik, kemudian ditempelkan pada bagian kepala hewan hingga ia pingsan sesaat.

Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum stunning dalam pandangan Islam dan fiqih? Apakah cara ini sesuai dengan syariat?

Pandangan Islam tentang Penyembelihan

Dalam ajaran Islam, penyembelihan hewan bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga menyangkut etika dan nilai kemanusiaan. Rasulullah saw. menegaskan agar umat Islam menyembelih hewan dengan cara terbaik dan penuh kasih sayang.

قال رسول اللله صل الله عليه وسلم : إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Rasulullah saw berkata: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan berbuat baik atas segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Dan apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya.” (HR. Muslim No. 1955)

Hadis ini menjadi dasar bahwa penyembelihan tidak boleh disertai penyiksaan, bahkan sebaliknya harus dilakukan dengan penuh ihsan (kebaikan).

Fatwa MUI dan Syarat Stunning yang Diperbolehkan

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa penyembelihan hewan dianggap halal apabila memenuhi rukun dan syarat sesuai syariat Islam.

Dalam hal stunning, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyembelihan Hewan Secara Syar’i. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa stunning diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan:

  1. Tidak menyebabkan hewan mati sebelum disembelih.
  2. Tidak menimbulkan cedera permanen.
  3. Hanya bertujuan untuk mempermudah penyembelihan, bukan menyiksa.
  4. Alat yang digunakan tidak bergantian dengan hewan yang haram.
  5. Dilakukan oleh tenaga ahli dan dalam pengawasan ketat.

Dengan demikian, stunning dibolehkan selama tidak melanggar prinsip syariat dan hanya bersifat membantu proses penyembelihan.

Pandangan Ulama Fiqih

Ulama besar kontemporer, Syekh Wahbah az-Zuhaili, dalam karyanya Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menegaskan:

لا مانع من استخدام وسائل تضعف من مقاومة الحيوان، دون تعذيب له , وبناء عليه: يحل في الإسلام استعمال طرق التخدير المستحدثة غير المميتة قبل الذبح

“Tidak ada larangan menggunakan alat yang dapat memperlemah gerakan hewan tanpa menyiksanya. Karena itu, diperbolehkan dalam Islam menggunakan cara pemingsanan modern yang tidak menimbulkan kematian sebelum penyembelihan.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 4, hal. 800)

Pandangan ini mempertegas bahwa tujuan utama stunning harus untuk mempermudah, bukan menyiksa atau mematikan.

Kesimpulan

Melihat berbagai pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa metode stunning diperbolehkan dalam Islam dengan syarat ketat: tidak menyebabkan kematian, tidak menyakiti, dan dilakukan hanya untuk memudahkan proses penyembelihan.

Namun, apabila proses stunning menimbulkan kematian sebelum disembelih atau keluar dari ketentuan syariat, maka daging hewan tersebut menjadi haram.

Penyembelihan dalam Islam bukan sekadar tradisi, melainkan ibadah yang harus dijaga kesuciannya, agar hasilnya benar-benar bernilai halal, thayyib, dan penuh keberkahan.

Informasi Keislaman Lainnya

Ngaji Haid

Oleh: M. Adib Shofwan 1. Pengertian Haid Haid atau haidl yaitu darah yang dikeluarkan seorang wanita dari urat (otot) pangkal rahim secara...

Tafsir Surat An-Nasr

 Oleh: M. Adib Sofwan Surat An-Nasr termasuk golongan Madaniyah, atau Surat yang turun di kota Madinah. Jumlah ayatnya sebanyak tiga dan...

Kisah Nabi Ibrahim as, Perjumpaan Sang Kekasih...

Oleh: M. Adib Shofwan Sebuah kisah, ketika Nabi Ibrahim as duduk sendirian, datanglah seorang tamu serupa laki-laki. Usai berucap dan berjawab...

Keutamaan Air Zamzam

??? ?????? ?? ?????? ???? ?? ????? ????? ???? ??? ???? ?? ???????? ??? ???? ??? ?????? ?? ?????? Hendaklah ia memperbanyak salat di Al-Hijir,...

Tiga Cara Membangun Cinta pada Nabi Muhammad SAW

Oleh: M. Adib Shofwan Kecintaan kita pada Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu hal yang wajib kita pupuk dan kembangkan guna kesempurnaan...

Advertisement

Press ESC to close