Mengenal Makmum Masbuq


Oleh: M. Adib Shofwan

Dalam dinamika ibadah shalat berjamaah, seringkali kita temui seseorang yang datang terlambat dan tidak sempat mengikuti seluruh rangkaian shalat sejak awal bersama imam. Dalam terminologi fikih, orang yang demikian dikenal sebagai makmum masbuq.

Secara bahasa masbuq adalah orang yang didahului. Yakni orang yang datang terlambat dan tertinggal dalam mengikuti sebagian atau seluruh rakaat bersama imam

Dalam I’anatuth Thalibin, makmum masbuq dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Masbuq Hukmiyyi (Masbuq secara hukum)

2. Masbuq Hakiki (Masbuq secara hakikat)

1. Masbuq Hukmi

Masbuq hukmi adalah makmum yang tidak mendapatkan waktu cukup untuk membaca surat Al-Fatihah secara sempurna di rakaat pertama bersama imam. Misalnya, ketika ia baru takbiratul ihram dan baru memulai membaca Al-Fatihah, imam sudah rukuk. Maka dalam kondisi ini, makmum diperintahkan untuk segera mengikuti imam rukuk dan tumakninah bersamanya, walaupun bacaan Al-Fatihahnya belum selesai. Dengan demikian, menurut hukum, ia dianggap telah mendapatkan satu rakaat.

2. Masbuq Hakiki

Masbuq hakiki adalah makmum yang tidak sempat membaca Al-Fatihah secara sempurna pada semua rakaat yang ia ikuti bersama imam. Hal ini bisa terjadi karena:

  • Makmum yang sangat lambat gerakannya, misalnya karena lanjut usia atau sakit.
  • Imam yang membaca Al-Fatihah dan gerakan shalatnya terlalu cepat.
  • Kondisi berdesakan di saf sehingga menghambat gerakan makmum.

Dalam kondisi seperti ini, terdapat dua pilihan bagi makmum:

Pilihan Pertama: Mengikuti Imam Langsung

Makmum langsung mengikuti rukuk bersama imam meskipun belum menyelesaikan bacaan Al-Fatihah. Jika ia rukuk bersama imam dan mendapat tumakninah, maka ia tetap dihitung mendapatkan rakaat tersebut, meskipun bacaan Al-Fatihah tidak sempurna.

Pilihan Kedua: Menyempurnakan Al-Fatihah Terlebih Dahulu

Makmum memilih untuk menyempurnakan bacaan Al-Fatihah terlebih dahulu, kemudian melanjutkan gerakan shalatnya sendiri, walaupun tertinggal dari imam dalam beberapa rukun. Namun, syaratnya adalah tidak tertinggal lebih dari tiga rukun panjang yakni rukuk dan dua sujud.

Sumber: Ianatuth Tholibin Juz 2

Penulis adalah Redaktur NU Kendal Online dan Khadim Majelis Ihya’ Ulumiddin MWC NU Patebon

Informasi Keislaman Lainnya

Ngaji Haid

Oleh: M. Adib Shofwan 1. Pengertian Haid Haid atau haidl yaitu darah yang dikeluarkan seorang wanita dari urat (otot) pangkal rahim secara...

Tafsir Surat An-Nasr

 Oleh: M. Adib Sofwan Surat An-Nasr termasuk golongan Madaniyah, atau Surat yang turun di kota Madinah. Jumlah ayatnya sebanyak tiga dan...

Kisah Nabi Ibrahim as, Perjumpaan Sang Kekasih...

Oleh: M. Adib Shofwan Sebuah kisah, ketika Nabi Ibrahim as duduk sendirian, datanglah seorang tamu serupa laki-laki. Usai berucap dan berjawab...

Keutamaan Air Zamzam

??? ?????? ?? ?????? ???? ?? ????? ????? ???? ??? ???? ?? ???????? ??? ???? ??? ?????? ?? ?????? Hendaklah ia memperbanyak salat di Al-Hijir,...

Tiga Cara Membangun Cinta pada Nabi Muhammad SAW

Oleh: M. Adib Shofwan Kecintaan kita pada Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu hal yang wajib kita pupuk dan kembangkan guna kesempurnaan...

Advertisement

Press ESC to close