
Oleh: M. Adib Shofwan
Dalam dinamika ibadah shalat berjamaah, seringkali kita temui seseorang yang datang terlambat dan tidak sempat mengikuti seluruh rangkaian shalat sejak awal bersama imam. Dalam terminologi fikih, orang yang demikian dikenal sebagai makmum masbuq.
Secara bahasa masbuq adalah orang yang didahului. Yakni orang yang datang terlambat dan tertinggal dalam mengikuti sebagian atau seluruh rakaat bersama imam
Dalam I’anatuth Thalibin, makmum masbuq dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
1. Masbuq Hukmiyyi (Masbuq secara hukum)
2. Masbuq Hakiki (Masbuq secara hakikat)
1. Masbuq Hukmi
Masbuq hukmi adalah makmum yang tidak mendapatkan waktu cukup untuk membaca surat Al-Fatihah secara sempurna di rakaat pertama bersama imam. Misalnya, ketika ia baru takbiratul ihram dan baru memulai membaca Al-Fatihah, imam sudah rukuk. Maka dalam kondisi ini, makmum diperintahkan untuk segera mengikuti imam rukuk dan tumakninah bersamanya, walaupun bacaan Al-Fatihahnya belum selesai. Dengan demikian, menurut hukum, ia dianggap telah mendapatkan satu rakaat.
2. Masbuq Hakiki
Masbuq hakiki adalah makmum yang tidak sempat membaca Al-Fatihah secara sempurna pada semua rakaat yang ia ikuti bersama imam. Hal ini bisa terjadi karena:
- Makmum yang sangat lambat gerakannya, misalnya karena lanjut usia atau sakit.
- Imam yang membaca Al-Fatihah dan gerakan shalatnya terlalu cepat.
- Kondisi berdesakan di saf sehingga menghambat gerakan makmum.
Dalam kondisi seperti ini, terdapat dua pilihan bagi makmum:
Pilihan Pertama: Mengikuti Imam Langsung
Makmum langsung mengikuti rukuk bersama imam meskipun belum menyelesaikan bacaan Al-Fatihah. Jika ia rukuk bersama imam dan mendapat tumakninah, maka ia tetap dihitung mendapatkan rakaat tersebut, meskipun bacaan Al-Fatihah tidak sempurna.
Pilihan Kedua: Menyempurnakan Al-Fatihah Terlebih Dahulu
Makmum memilih untuk menyempurnakan bacaan Al-Fatihah terlebih dahulu, kemudian melanjutkan gerakan shalatnya sendiri, walaupun tertinggal dari imam dalam beberapa rukun. Namun, syaratnya adalah tidak tertinggal lebih dari tiga rukun panjang yakni rukuk dan dua sujud.
Sumber: Ianatuth Tholibin Juz 2
Penulis adalah Redaktur NU Kendal Online dan Khadim Majelis Ihya’ Ulumiddin MWC NU Patebon