Oleh: M. Adib Shofwan Berbohong atau berkata dusta atau berperilaku tidak jujur dilarang dalam Islam. Namun dalam beberapa kondisi, berbohong juga diperbolehkan seperti penjelasan Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin berikut ini: Shidqun (??????) secara bahasa mempunyai arti benar, benar perkataannya dan nyata, atau bisa berarti jujur. Pemaknaan ini melihat runtut kalam, situasi dan kondisi. Kebalikan dari Shidqun adalah Ki?bun (???) yang mempunyai arti bohong, mengabarkan tidak sesuai dengan kenyataan. Keutamaan orang jujur akan mendapatkan kemuliaan di dunia dan akhirat. Sedangkan berbohong meski secara ?atiyah bukan merupakan perkara yang dilarang, namun berbohong diharamkan karena akan memunculkan ma?arat atau bahaya pada orang lain. Pada beberapa kondisi, bohong lebih baik daripada jujur. Misal, ketika melihat seorang laki-laki yang membawa senjata tajam berjalan di belakang seorang wanita untuk membunuhnya. Kemudian wanita itu masuk ke dalam rumah kita. Ketika kita ditanya oleh laki-laki itu, “Apakah kamu melihat seorang wanita?”, maka kita menjawab, “Saya tidak melihatnya”. Bohong pada kondisi ini hukumnya wajib, sebab untuk menjaga nyawa dan ruh. Kata-kata merupakan alat untuk sebuah tujuan. Ketika tujuan itu baik maka kata-kata tersebut bernilai baik, dan jika tujuan kata-kata itu haram maka kata-kata itupun menjadi haram. Setiap niat baik dan terpuji yang bisa digapai dengan kejujuran dan bisa didapatkan dengan berbohong, maka berbohong dalam situasi ini hukumnya haram. Jika hal yang dituju merupakan perkara mubah (boleh dilakukan) dan jika dikerjakan dengan kejujuran tidak bisa sampai, tapi bisa digapai dengan berbohong, maka berbohong dalam situasi ini hukumnya mubah sebagaimana orang yang akan mendamaikan dua saudara yang bermusuhan. Jika hal yang dituju adalah perkara wajib dan hanya bisa digapai dengan berbohong, maka berbohong dalam situasi ini hukumnya wajib sebagaimana kewajiban menjaga darah seorang muslim. Ketika dengan berkata jujur dapat mengakibatkan terjadinya pembunuhan pada seorang muslim, maka berbohong dalam situasi ini menjadi wajib. Pada intinya, berbohong itu boleh dalam kondisi darurat dalam kadar sesuai kebutuhannya karena ketika kran berbohong itu dibuka maka dikhawatirkan akan merambah pada hal-hal yang tidak darurat. Dari Ummi Kulsum, beliau berkata: Rasulullah SAW tidak memberikan kemurahan untuk berbohong kecuali pada tiga kondisi :
?????????? ???????? ?????????? ???????? ???? ?????????????? ??????????? ???????? ?????????? ??? ?????????? ??????????? ????????? ???????????? ????????????? ????????? ?????????
“Seorang laki-laki yang mengucapkan kata-kata dan dia menghendaki sebuah perdamaian, seorang laki-laki yang mengucapkan kata-kata di dalam peperangan dan seorang laki-laki yang berbicara pada istrinya dan seorang istri yang berbicara pada suaminya”. Untuk mendamaikan dua orang muslim yang berselisih dan bermusuhan dapat menggunakan kata-kata bohong agar keduanya berdamai. Misal, ketika si A dan Si B bermusuhan, kita mengirim hadiah kepada si A dengan mengatasnamakan si B dan mengirim hadiah kepada si B dengan mengatasnamakan si A. Dengan demikian akan muncul kedamaian dan kerukunan antar keduanya. Di zaman Rasulullah SAW, sahabat Abi Kahil pernah mendamaikan dua sahabatnya yang berselisih tajam dengan menggunakan kata-kata bohong. Kemudian ia lapor pada Rasulullah SAW. Rasulullah pun menjawab:??? ????? ??????? ???????? ?????? ???????? ?? ??? ??????
“Wahai Aba Kahil, damaikanlah diantara manusia. Maksudnya walau dengan berbohong”. Dalam situasi tersebut, berbohong tidak merugikan pihak manapun bahkan justru bisa menciptakan kedamaian dan kerukunan antar sesama. Demikian pula dalam rumah tangga, seorang suami diperbolehkan berkata bohong agar sang istri gembira dan tidak tersakiti. Misal, saat masakan istri terlalu asin, ketika suami ditanya bagaimana masakan Sang Istri. Maka Sang Suami menjawab, “Masakan istriku top markotop nomor satu, paling enak sedunia”. Dalam kondisi tersebut, berbohong diperbolehkan karena bisa menyenangkan hati istri dan terjauhkan dari tragedi pertengkaran yang bisa menggoyang keharmonisan rumah tangga. Suatu saat Sang Istri akan tahu kondisi yang sebenarnya lalu menyadari tujuan dan maksud kebohongan Sang Suami. Khalifah Sayyidina Umar RA pernah berkata ketika ditanya oleh sahabat:???????????? ??? ???????? ???????????????? ?????: ?????? ?????????? ?????? ??????? ???????????? ??? ??????? ????????? ????? ??????????? ????????
“Apakah saya boleh berbohong wahai Amirul Mukminin? Belia menjawab Ya, jika salah satu dari kalian tidak menyukai seseorang dari kami, maka jangan engkau ceritakan hal tersebut.” Kondisi diperbolehkannya berbohong juga dapat terjadi dengan tujuan yang benar bagi dirinya atau bagi orang lain. Misal, ada orang jahat yang akan merampas harta kita, maka kita boleh mengingkari bahwa harta tersebut bukan harta kita, atau ketika seseorang dihukum oleh Sultan dan ditanya tentang kemaksiatan yang telah dilakukan antara dirinya dan Allah, maka dalam kondisi seperti ini dia boleh berbohong dengan mengucapkan, “Saya tidak berzina” , “Saya tidak mencuri”. Rasulullah SAW telah bersabda :???? ?????????? ??????? ???? ?????? ??????????????? ?????????????? ???????? ?????
“Barang siapa melakukan sesuatu dari “beberapa kotoran” maka tutupkan dengan tutup dari Allah”. Hal tersebut karena menampakkan perbuatan kemaksiatan merupakan sebuah kemaksiatan pula. Maka bagi seseorang boleh berbohong untuk menjaga darah, harta dan harga dirinya yang diambil secara zalim. Adapun ketika seseorang ditanya tentang rahasia orang lain maka dia boleh untuk mengingkarinya. Kemudian, seorang suami dapat menampakkan kebaikan seorang istri untuk mendamaikan diantara beberapa istrinya. Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang diperbolehkan berbohong karena darurat atau hajat yang sangat penting. Wallahu a’lam bis shawab. Disarikan dari pengajian Ihya’ Ulumuddin di Pondok Pesantren Al-Amin Kebonharjo Patebon Kendal.
Penulis adalah ketua Ketua LTN NU Kendal dan Ketua Ranting NU Kebonharjo 2 Patebon Kendal.