Oleh: M. Irhamni Sabil, S.Sy
Salat tarawih merupakan salat sunah yang sangat dianjurkan dilakukan pada bulan Ramadan, mengerjakan salat tarawih hukumnya Sunnah Muakad. Salat tarawih menjadi salah satu amaliah yang tidak pernah ditinggalkan Nabi selama hidupnya dan diteruskan oleh para sahabat dan umat Islam setelahnya. Ibadah salat tarawih tidak hanya berlaku khusus untuk Nabi tetapi juga berlaku untu umatnya. Rasulullah SAW bersabda,” Barangsiapa melakukan salat (tarawih) pada bulan Ramadan dengan Iman dan ikhlas (karena Allah SWT) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Muttafaqun alaih).
Menurut Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitabnya Fathul Bari Syar u Sahihil Bukhari, mendefinisikan salat tarawih dengan salat sunnah yang khusus dilakukan pada malam-malam Ramadan. Dinamakan tarawih sebab orang yang melakukannya beristirahat sejenak diantara dua kali salam atau istirahat setiap 4 rekaat.
Dalam praktiknya di Indonesia, setiap daerah atau organisasi kemasyarakatan hampir selalu memiliki perbedaan, mulai jumlah rekaat hingga ?praktik yang ideal dan sesuai sunah Nabi, apakah yang lama?, sedang-sedang saja?, atau yang cepat??. Tentang jumlah rekaat masing-masing mempunyai hujjah sendiri-sendiri dan hal ini sering dibahas oleh para ulama. Sedangkan terkait kecematan salat tarawih, setidaknya ada 3 jenis durasi dalam melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah, yaitu:
- Tarawih Lama
Secara bahasa tarawih berasal dari kata “
roha-yarohu” yang artinya beristirahat atau mengerjakan salat dengan gaya santai. Santai dalam hal ini artinya bacaan suratnya panjang-panjang bahkan beberapa daerah ada yang mentradisikan genap 30 hari khatam satu Alquran atau setiap semalam satu juz.
Tuma’ninah-nya panjang,
ruku’-nya panjang, sujudnya lama dan seterusnya.
Berdasarkan riwayat, Nabi terlihat melaksanakan salat tarawih berjamaah hanya 3 kali, yaitu pada malam ke-23, 25 dan ke-27 dan dilakukan dengan selang-seling. Sahabat Nu’man bin Basyir RA meriwayatkan peristiwa ini, ”
Kami sholat tarawih bulan Ramadan bersama Rasulallah SAW pada malam ke-23 hingga sepertiga malam pertama, kemudian kami salat lagi pada malam ke-25 hingga pertengahan malam, kemudian beliau mengimami kami lagi pada malam ke-27 hingga akhir malam, sampai-sampai kami khawatir tidak bisa mendapatkan sahur,” (HR. Imam Ahmad).
Bisa dibayangkan saat itu salat tarawih berjamaah dilakukan paling cepat sepertiga malam awal (pukul 22.00), kemudian pertengahan malam (pukul 22.00-01.00) dan paling lama hingga mendekati waktu sahur (pukul 03.00-04.00). Kualitas keimanan umat zaman nabi dan sahabat memang tak seperti sekarang, mereka bisa beribadah dengan hati yang khusyu dan khidmat meski sangat lama. Bagaimana jika tarawih serupa dilakukan di daerah kita pada zaman sekarang?
- Tarawih Sedang
Sebagian umat Islam di Indonesia memilih menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah dengan kecepatan yang normal atau sedang-sedang saja. Bacaan surat-surat Alquran-nya pun hanya surat-surat pendek mulai
at-Takasur hingga
An-Naas.
Tuma’ninah di setiap gerakan salatnya tidak terlalu lama juga tidak terlalu cepat.
Hujjah tarawih ini diambil berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori yaitu, ”Sesungguhnya Muadz bin Jabal pernah salat dibelakang Nabi, kemudian dia kembali ke kaumnya untuk mengimami jamaah salat bersama mereka dengan membaca QS.
Al Baqarah. Maka seorang jamaah laki-laki pun
mufaraqah (keluar
shaf) lalu ia salat dengan salat yang agak ringan (singkat bacaannya). Ternyata hal itu diketahui oleh Muadz seraya berujar: Sesungguhnya dia adalah golongan orang munafik. Ketika ucapan Muadz sampai pada jamaah laki-laki tersebut, kemudian ia mengadukannya kepada Nabi saw sambil berkata: Wahai Rasulallah, sesungguhnya kami adalah kaum yang memiliki pekerjaan menyiram ladang, sementara semalam ia (Muadz) mengimami kami dengan bacaan surah
Al Baqarah hingga saya keluar dari
shaf lalu dia menuduhku seorang munafik. Nabi saw bersabda: Wahai Muadz, apakah kamu hendak membuat fitnah? Beliau mengucapkannya 3x . Bacalah surah
Was syamsi wa dhuhaha dan sabbihis ma rabbikal a’la atau yang serupa dengannya
”.
Hadis ini menunjukkan betapa Nabi tidak ingin memberatkan dan menyusahkan umatnya terlebih dalam hal urusan ibadah. Bahkan ulama Syeikh Ibnu Rajab al-Hanbali mengomentari bahwa hadis ini menjadi dasar diperbolehkannya seorang makmum keluar dari
shaf apabila Imam membaca surah terlalu panjang.
Salat tarawih dengan kecepatan sedang atau normal paling banyak dilakukan umat Islam di Indonesia. Alasannya karena masyarakatnya yang heterogen/beragam, dari anak-anak hingga usial lanjut dengan berbagai macam profesi dan kesibukan.
- Tarawih Cepat
Video tarawih cepat yang viral beredar di media sosial menjadi perbincangan banyak orang. Dalam video yang diketahui terjadi di Masjid Pesantren Mambaul Hikam, Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar itu salat tarawih berjamaah hanya ditempuh 30 detik saja setiap 2 rekaatnya.
Peristiwa yang menjadi pro-kontra di kalangan agamawan dan masyarakat luas itu ternyata menurut warga sekitar lokasi, hal itu sudah wajar bahkan sudah dilakukan turun temurun sejak berdirinya pondok pesantren Mambaul Hikam pada tahun 1901 oleh pendiri Abah KH. Abdul Ghofur hingga sekarang.
Awal mula salat tarawih cepat itu karena dulu warga sekitar pondok sulit diajak salat tarawih, alasannya karena sudah capai dan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Daripada memaksakan salat tarawih dengan kecepatan normal dan lama tidak ada warga sekitar yang ikut jamaah, maka lebih baik meningkatkan kecepatan salat tarawih sehingga banyak warga sekitar berbondong-bondong ikut jamaah. Hal ini sesuai dengan landasan kaidah fiqh,
Dar’ul mafasid muqaddimu ‘ala jalbil masholih (mencegah ke-
mudharat-an lebih diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu).
Maka mari kita sikapi perbedaan tersebut dengan tak menganggap diri paling benar dan lainnya salah. Setiap perbedaan tersebut berdasar dalil dan
hujjah masing-masing. Selama tidak meninggalkan syarat dan rukun
insyaallah ibadah kita masih sah secara syariat. Jangan jadikan perbedaan sebagai pemecah belah ukhuwah Islamiyah, sebaliknya jadikan keanekaragaman praktik ibadah ini menjadi bagian dari khazanah Islam Nusantara yang
rahmatan lil alamin yang memberikan kesempatan setiap umat untuk ber
-ijtihad. Wallahu’ a’lam bis shawab.
Penulis adalah Ketua Tim Bidang Kajian Keilmuan dan Tradisi Keislaman PC MDS Rijalul Ansor Kendal 2019-2024