Oleh: M. Umar Said
Jabiroh (luka di tubuh yang diperban) dalam ilmu fiqh merupakan bagian dari bab thaharah (bersuci).
Meskipun jabiroh ini sering dianggap persoalan kecil, tetapi jika seseorang tidak memahami bagaimana cara berwudu atau mandi, terutama pada saat ingin menjalankan salat, maka hal tersebut bisa mengakibatkan wudu atau mandi yang ia lakukan tidak sah.
Lalu apa jabiroh itu?
Jabiroh adalah pembalut yang menutupi anggota badan (karena luka) yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit, terutama pada saat berwudu atau mandi.
Mengenai hukum jabiroh, ketika seseorang hendak bersuci dengan berwudu atau mandi, maka berlaku hukum, yaitu jika perban tersebut dilepas dan tidak menimbulkan dampak/efek samping yang membahayakan, maka perban wajib dilepas. Namun apabila dilepas lalu menimbulkan madharat, maka hukumnya tidak wajib dilepas.
A. Cara berwudu orang yang anggota badannya diperban adalah sebagai berikut:
- Seseorang berwudu hingga sampai pada anggota badan yang diperban;
- Lalu bertayamum;
- Membasuh anggota badan yang sehat;
- Mengusap dengan air pada perban yang membalut luka.
B. Cara mandi orang yang anggota badannya diperban:
Seseorang berhak memilih apakah ia mendahulukan mandi terlebih dahulu ataukah bertayamum terlebih dulu kemudian baru mandi. Yang lebih utama adalah mendahulukan tayamum daripada mandi, sebab mandi dapat menghilangkan bekas debu tayamum yang menempel di kulit.
Semoga bermanfaat.
(Dinukil dari Kitab At-Taqrirat as-Sadidah fi -al-masa'il al-Mufidah, hal:152.)