71. Zuhud
Zuhud adalah mencukupkan diri pada kadar keperluan dari hal-hal yang diyakini kehalalannya. Pengertian ini adalah zuhud bagi orang-orang ahli ma'rifat.
Adapun zuhud dalam arti meninggalkan yang haram adalah kewajiban umum yang harus dilakukan oleh semua orang. Ada yang berpendapat bahwa zuhud adalah membagi-bagikan harta yang sudah dikumpulkan, meninggalkan mencari sesuatu yang sudah hilang, dan mendahulukan orang lain dari pada dirinya sendiri pada waktu ada makanan.
Imam al-Ghazali berkata bahwa zuhud adalah apabila seseorang meninggalkan kesenangan dunia karena pengetahuannya akan kehinaan dunia dibandingkan dengan akhirat yang sangat mahal. Zuhud bukan berarti meninggalkan harta dan mengorbankannya mengikuti jalan kedermawanan dan mengikuti jalan kecenderungan hati, serta mengikuti jalan ketamakan. Karena hal itu semuanya adalah termasuk adat kebiasaan yang baik dan peribadatan tidak termasuk dalam adat kebiasaan.
72. Cemburu dan tidak membiarkan isteri bercumbu rayu dengan laki-laki lain
Setiap laki-laki seyogyanya memiliki sifat cemburu pada waktu melihat sesuatu yang menyalahi hukum syara' dan pada waktu terdapat keraguan dalam hatinya. Berbeda dengan sangkaan buruk kepada seseorang tanpa ada keraguan yang dicela oleh agama. Manusia yang paling mulia dan paling tinggi himmah-nya adalah orang yang lebih kuat kecemburuannya terhadap nafsunya sendiri, terhadap keistimewaan dirinya dan orang-orang mukmin pada umumnya.
Rasulullah saw bersabda:
???????????? ???? ??????????? ???????????? ???? ?????????? . ???? ?????? ????????
Cemburu adalah termasuk iman dan membiarkan isteri bercumbu rayu dengan laki-laki lain adalah termasuk kemunafikan. (HR. al-Bazzar dan al-Baihaqi)
Allah SWT telah menulis di pintu surga sebagai berikut: Engkau adalah haram bagi orang yang rela terhadap perbuatan jelek yang dilakukan isterinya. Orang yang rela isterinya berbuat serong tidak dapat masuk surga. Sesungguhnya tujuh langit, tujuh bumi, serta gunung-gunung melaknat orang yang berbuat zina dan orang yang rela isterinya berbuat serong. Laknat tersebut akan diterima jika ia mengetahui dan mendiamkan. Jika suami tidak mengetahui, maka tidak pantas berburuk sangka, meneliti permasalahan yang tidak tampak, dan memeriksa aurat orang lain karena yang demikian itu dicela oleh syariat Islam.

Diasuh Oleh: KH. Akhmad Rojin, Rois Syuriah MWC NU Patean, Pengasuh Ponpes Assalafiyyah An-Nahdliyah Patean, Kendal