Ngaji Qomi’ Ath Thughyan: Cabang Iman (30-31)?

Nadhim berkata dalam nadhom-nya:

(???????? ????????? ?????? ?????????? ?????????   ???????? ???????? ????? ???????? ????????)

Merdekakanlah (budak perempuan), bayarlah kafarat (denda), tepatilah janji, bersyukurlah, jagalah lisan mu, kemudian jagalah kemaluanmu, niscaya kamu akan mendapatkan keuntungan.

Nadhim menyebutkan enam macam cabang iman yang selanjutnya pada bait ini, yaitu :

30. Memerdekakan budak muslim

Budak di sini adalah yang dimiliki karena keturunan dari budak yang dimiliki sebelumnya, atau ikut terbeli karena membeli rumah termasuk budak yang memeliharanya, atau budak yang diwariskan oleh keluarga yang meninggal dunia. Nabi Saw bersabda:

???? ???????? ???????? ?????????? ?????????? ???????? ????? ??????? ?????? ??????? ??????? ?????? ???? ???????? ?????? ???????? ?????????? . ??????? ????????

Barang siapa yang memerdekakan seorang budak muslim yang tidak cacat (baik), maka untuk setiap bagian tubuh (budak perempuan) yang ia merdekakan, Allah akan memerdekakan satu bagian tubuhnya (orang yang memerdekakan) dari neraka, hingga Allah akan menyelamatkan kemaluannya dari (panasnya) inti neraka. (HR. Muslim)

31. Membayar kafarat (denda)

Jenis Kafarat atau denda ada empat macam, yaitu:

  1. Kafarat dhihar (suami menyamakan istrinya seperti punggung ibunya).
    Penjelasanya ada didalam kitab kitab fiqih.
  2. Kafarat qatl (denda karena membunuh).
  3. Kafarat jima’ (denda karena bersetubuh dengan sengaja saat sedang puasa Ramadhan ).
  4. Kafarat yamin (denda karena melanggar sumpah).

Untuk tiga macam kafarat yang pertama adalah wajib memerdekakan budak perempuan yang sehat dari penyakit yang dapat mengganggu pekerjaan. Jika tidak bisa memerdekakan satu budak perempuan yang sehat, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Oleh karena itu dianggap terputus jika terdapat puasa yang batal, walaupun karena ada alasan tertentu kecuali karena haid (bagi perempuan). Jika tidak bisa puasa dua bulan berturut-turut, maka wajib memberikan makan kepada 60 orang miskin, untuk setiap orangnya mendapatkan bagian satu mud (jenis takaran di timur tengah yang setara dengan ±6 ons) makanan pokok yang umum ada di negaranya, kecuali ketika dalam keadaan berperang, maka tidak dianjurkan (untuk memberikan makan kepada 60 orang miskin).

Sedangkan untuk satu kafarat yang terakhir adalah wajib memberikan makanan kepada 10 orang miskin untuk setiap orangnya mendapatkan bagian satu mud makanan pokok yang umum ada di negaranya atau pakaiannya, atau memerdekakan satu budak perempuan. Jika tidak bisa, maka wajib berpuasa tiga hari walaupun terputus-putus (tidak berturut-turut).

Diasuh Oleh: KH. Akhmad Rojin, Rois Syuriah MWC NU Patean, Pengasuh Ponpes Assalafiyyah An-Nahdliyah Patean, Kendal

Informasi Keislaman Lainnya

Ngaji Haid

Oleh: M. Adib Shofwan 1. Pengertian Haid Haid atau haidl yaitu darah yang dikeluarkan seorang wanita dari urat (otot) pangkal rahim secara...

Tafsir Surat An-Nasr

 Oleh: M. Adib Sofwan Surat An-Nasr termasuk golongan Madaniyah, atau Surat yang turun di kota Madinah. Jumlah ayatnya sebanyak tiga dan...

Kisah Nabi Ibrahim as, Perjumpaan Sang Kekasih...

Oleh: M. Adib Shofwan Sebuah kisah, ketika Nabi Ibrahim as duduk sendirian, datanglah seorang tamu serupa laki-laki. Usai berucap dan berjawab...

Keutamaan Air Zamzam

??? ?????? ?? ?????? ???? ?? ????? ????? ???? ??? ???? ?? ???????? ??? ???? ??? ?????? ?? ?????? Hendaklah ia memperbanyak salat di Al-Hijir,...

Tiga Cara Membangun Cinta pada Nabi Muhammad SAW

Oleh: M. Adib Shofwan Kecintaan kita pada Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu hal yang wajib kita pupuk dan kembangkan guna kesempurnaan...

Advertisement

Press ESC to close