Oleh: KH Muhammad Danial Royyan
Ada kaidah fiqhiyah (?? ??? ??? ????) yang berasal dari Hadits Nabi yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
?? ??? ???? ?????? ??? ???? ??? : ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? : ?? ??? ??? ????? ???? ??? ????
Dari sahabat Abi Said RA, bahwa Rasululloh SAW bersabda: "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh ada penyebaran bahaya" (HR Ibnu Majah).
Dalam kasus corona sekarang ini, bisa diartikan sebagai berikut: "Tidak boleh membiarkan adanya virus corona yang mematikan manusia dan tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang menjadi sebab penularan virus corona."
Ada beberapa faidah dari Hadits di atas:
- Jangan ada hal yang membahayakan terhadap jiwa seseorang seperti potensi kerusakan yang akan menimpanya, atau membiarkannya melakukan maksiat sebagai kerusakan batiniah baginya.
- Larangan melakukan hal yang mendatangkan bahaya secara massif, seperti kerumunan banyak orang yang menyebabkan penularan virus corona.
- Harus menjauhi semua hal yang berpotensi bahaya terhadap jiwa, harta, keluarga maupun kehormatan.
- Di antara tujuan syariat Islam adalah perbuatan mencegah potensi bahaya sebelum terjadi dan menghilangkan bahaya yang nyata sesudah terjadi.