Oleh: Fahroji
Belum lama ini saya mendapat curhatan seorang ibu wali murid sebuah Madrasah Aliyah di Kendal. Ketika penerimaan rapor kemarin pihak madrasah menyampaikan bahwa anaknya naik kelas XII namun harus pindah. Dengan bahasa halus persyaratan itu sebenarnya disampaikan untuk tidak mengatakan "dikeluarkan."
Tentu saja wali murid tersebut tidak terima dengan keputusan sepihak yang dilakukan madrasah. Sedangkan alasan yang dikemukan pihak madrasah mengapa anak disuruh pindah karena jarang masuk sekolah. Wali murid akhirnya bernegosiasi dengan madrasah. Pihak madrasah kemudian memberikan waktu 3 bulan untuk mengulang bersama adik kelasnya dikelas XI. Jika bisa aktif sampai Penilaian Tengah Semester (PTS) mendatang maka akan dikembalikan dikelas XII.
Dengan terpaksa wali murid menerima syarat itu yang dinilainya terlalu berat untuk anaknya. Namun demikian, si wali murid berusaha membujuk dengan berbagai cara agar anaknya mau berangkat. Usahanya berhasil, si anak mau berangkat namun hanya satu minggu. Wali murid kemudian menyampaikan informasi ke madrasah ada tanda-tanda anaknya tidak kuat menjalani sanksi tersebut.
Setelah penulis mendapat informasi seperlunya, ternyata tahun sebelumnya juga terjadi kasus yang sama. Tiga murid disuruh mengulang 3 bulan bersama adik kelasnya di kelas XI dan ketiganya berhasil menjalani sanksi tersebut.
Formula sanksi tersebut nampaknya dicoba diterapkan pihak madrasah untuk memberi sanksi pada 1 murid dari si ibu wali murid yang curhat tersebut dan hasilnya gagal. Hingga kini nasib si muid belum jelas karena pihak madrasah bersikukuh murid harus keluar sebagai konsekuensi murid tidak kuat menjalani sanksi.
Dari kasus di atas, ditemukan fakta pihak madrasah mencoba memberikan sanksi yang sama terhadap anak didik sehingga tentu saja tidak sesuai dengan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang saat ini sedang gencar disosialisasikan.
Menjalani sanksi beramai-ramai (3 anak) dalam kasus di atas mungkin tidak terlalu berat karena mereka bisa berbagi rasa satu dengan yang lain. Namun tentu saja sangat beda jika sanksi itu dijalani seorang diri. Belum lagi berbicara soal kekuatan mental, tipe anak, ada yang pendiam dan sulit bersosialisasi (introvert) dari masing-masing murid yang berbeda.
Menangani kasus anak didik semestinya tidak hanya melihat dari apa yang terjadi di permukaan dan kasat mata saja, karena anak didik terdiri dari fisik dan psikologis. Harus dicari akar permasalahannya. Untuk mencari akar permasalahan, ada rumus 5 W (Why: mengapa). Misalnya dalam kasus di atas bisa diterapkan pertanyaan: 1. Mengapa anak tidak masuk sekolah? Karena malas atau tidak nyaman. 2. Mengapa malas atau tidak nyaman? mungkin karena di-bully, tertekan, konflik dengan teman, dan lain-lain dan seterusnya sampai pertanyaan Why ke-5 biasanya akan ketemu akar permasalahannya.
Dari penuturan sang ibu, diketahui anaknya ditingkat SLTP mondok sambil sekolah yang merupakan kelas laki-laki. Sementara di Aliyah kelasnya mayoritas perempuan, sehingga tahun pertama yang masih bersamaan masa Pandemi Covid 19 masih merasa kurang nyaman. Anaknya juga pendiam dan sering masuk angin bahkan punya riwayat penyakit asma.
Saat awal kelas XI, karena belum sempat ikut Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama) saat kelas X, ia kemudian diminta ikut Matsama bersama siswa baru. Karena mungkin malu, ia tidak berangkat Matsama. Sang ibu agak kaget di tengah-tengah upayanya memberi semangat pada anaknya untuk rajin sekolah tiba-tiba anaknya diberi sanksi belajar di rumah selama 1 bulan karena tidak hadir Matsama. Sejak itu mental anaknya jadi semakin down.
Jika saat ini pihak madrasah masih bersikukuh anak tersebut harus pindah, nampaknya itu merupakan tindakan tidak bertanggungjawab atas kesalahan mendiagnosa anak didiknya.
Cerita di atas bukan fiktif atau cerita rekaan atau sekedar anekdot seperti yang saya tulis sebelumnya. Tapi fakta yang masih berproses terhadap kelangsungan nasib anak didik yang bersangkutan sehingga butuh turun tangan stakeholder madrasah yang bersangkutan.
Semestinya sekolah atau madrasah diera persiapan IKM harus menjadi sekolah ramah anak (SRA) apalagi anak-anak SLTA saat ini waktu SLTP nya berada dalam masa belajar daring akibat Pandemi Covid 19. Pemberian sanksi terhadap anak harus lebih hati-hati dan proporsional dan hindari sedapat mungkin mengeluarkan anak dari madrasah menjelang asesmen akhir madrasah.
Penulis adalah guru MTs NU 13 Arrahmat Sukorejo