Menyikapi Perbedaan 1 Muharram


Oleh: Nur Hidayatullah

Tadi malam, Sabtu 6 Juli 2024 atau malam Ahad, masyarakat Indonesia terutama di sejumlah daerah di Pulau Jawa ramai-ramai mengadakan tirakatan menyambut 1 Muharram 1446 H. Mereka memanjatkan doa agar segala kekhilafan dan dosa pada tahun lalu diampuni Allah dan diterima segala amal ibadah, serta memohon perlindungan kepada Allah SWT dari tipu daya setan agar hari esok lebih baik dari hari kemarin.

Sejak sebelum magrib mereka berkumpul membaca doa akhir tahun dan setelah magrib membaca doa awal tahun. Tirakatan biasanya ditutup dengan makan-makan, motong tumpeng, bahkan ada yang minum susu dan menulis basmalah dengan jumlah tertentu.

Saat Tirakatan berlangsung, bahkan setelah acara rampung kita dikejutkan dengan pengumuman Lembaga Falakiyah PBNU bahwa hilal tidak terlihat maka harus istikmal sehingga 1 Muharram 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 8 Juli 2024 (mulai malam Senin). Kenyataan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, apakah acara yang telah dilakukan malam ini sia-sia? Apakah harus mengulang besok lagi? Apakah harus minum susu sebagai tafa’alun meraih kebaikan diulang lagi dan seterusnya.

Sejatinya, Tirakatan 1 Muharram merupakan tradisi baik yang telah lama berjalan di Indonesia. Mengadakannya bukanlah suatu kewajiban. Tapi mengisinya dengan doa tentu hal yang positif. Sehingga yang sudah melakukan doa dan minum susu, alhamdulillah itu bagus. Setidaknya mengisi waktunya dengan bermunajat dan silaturahmi antar warga. Insyallah hal itu bernilai pahala di sisi Allah.

Terkait waktu pelaksanaannya, itu sudah benar menurut hisab. Kalau besok mau berdoa lagi juga boleh, malah bagus dan mendapat pahala. Karena besok juga benar berdasarkan istikmal. Dalam kasus ini tidak ada yang salah. Lagi pula di dalamnya tidak ada puasa wajib dan hari raya yang gregetnya tampak di masyarakat sehingga menjadi hal yang biasa saja.

Perbedaan 1 Muharram adalah hal biasa, sebab 1 Muharram tahun 1 Hijriah pun juga terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan 15 Juli 622 M berdasarkan hisab istilahi, ada yang 16 Juli 622 M berdasarkan hisab hilali atau rukyah.

Menurut data hisab, tinggi hilal di Indonesia berkisar antara 5 derajat 33 menit (Aceh) sampai dengan 3 derajat 57 menit (Papua Barat Daya). Tinggi hilal telah memenuhi kriteria imkanurrukyah MABIMS yang baru, 3 derajat, juga telah melewati batas minimum elongasi, 6,4 derajat. Sehingga bagi yang meyakini 1 Muharram 1446 H jatuh pada Ahad 7 Juli 2024 M adalah benar berdasarkan hisab dengan kriteria imkanurrukyah. Menurut qaul yang mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i, boleh (tidak wajib) bagi seorang ahli hisab untuk mengamalkan hisabnya jika dimungkinkan hilal bisa dirukyah. Kebolehan itu juga berlaku bagi orang yang mempercayai ahli hisab tersebut. Bagi yang berkeyakinan jatuh pada Senin 8 Juli pun juga benar berdasarkan istikmal atau menggenapkan bulan Dzulhijjah 30 hari karena hilal tidak terlihat.

Syekh Muhammad Yasin al-Fadani, ulama besar Nusantara yang telah menelaah ratusan kitab falak, menyebutkan dalam kitabnya al-Azhar al-Khamilah Syarah Tsamaratil Wasilah:

???? ?? ??? ????? ??? ???? ????? ???? ??????? ??? ?????? ????? ????? ?????? ? ?? ??? ?? ??? ?????? ? ?? ???? ????? ?????? ??? ??? ??? ?????? ?? ??? ????? ? ?? ??? ???????? ??? ??????. ? ??? ??????? ????? ???? ??????? ????? ????? ??????? ???? ????? ?????? ?? ?? ???? ??????? ? ?????? ?? ???? ????? ????? ? ????? ???? ????, ???? ???? ????? ?????? ? ????. ???? ????? ??? ?????? ?? ???????? ? ??? ??? ??? ?????? ?????? ????? ?? ???????.

“Ketahuilah, bahwa hukum syariat bagi semua orang tergantung pada rukyah setelah matahari terbenam, maka bulan yang dikehendaki adalah hilali, yaitu rentang waktu antara dua bulan sabit. Dan tidak dinamakan bulan baru kecuali bulan sabit terlihat pada malam pertamanya, meskipun ijtima terjadi setelah matahari terbenam. Adapun bagi individu itu sendiri, yang penting adalah kelahiran bulan yang sesungguhnya, apakah itu hilalnya terlihat atau tidak, sesuai perkataan Al-Rummani, seorang ahli hisab adalah yang mengetahui fase-fase bulan dan memperkirakan pergerakannya. Ini mencakup apakah hilal dimungkinkan terlihat atau tidak. Menurut orang yang ahli hisab, awal bulan terhitung sejak terjadinya ijtima, yang terjadi sebelum matahari terbenam, bagi mereka bulan telah ada (bulan astronomis)”.

Lebih lanjut Syekh Yasin, demikian juga Syekh Zubair Umar al-Jailani, menukil Hasyiyah Ibnu Qosim ala Tuhfatil Muhtaj, bahwa Syihabuddin Ahmad ar-Ramli ditanya seputar kebolehan menggunakan hasil hisab dalam berpuasa, apakah boleh digunakan manakala hilal memang terbukti pasti dan dapat terlihat atau mutlaq tanpa syarat? Maka Imam Ramli menjawab bahwa hasil perhitungan si hasib tersebut mencakup tiga keadaan, yaitu: 1) dinyatakan hilal di atas ufuk meski tidak terlihat, 2) dinyatakan hilal di atas ufuk dan pasti terlihat, dan 3) dinyatakan di atas ufuk dan kemungkinan terlihat.

Hal ini tidak serta merta boleh mengamalkan hisab secara mutlak, menurut Syekh Yasin, sebab maksud hadis shumu li ru’yatihi wa afthiru li ru’yatihi (berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya) itu ditaqdirkan mudhafnya, yaitu li imkan ru’yatihi (karena kemungkinan hilal bisa terlihat).

Menurut satu riwayat, KH Turaichan Kudus Al-Falaki pernah berujar, untuk persoalan kalender hijriah, tidak mengapa kita mengikuti hisab selama tidak berkaitan dengan puasa dan hari raya. Adapun yang berkaitan dengan keduanya, maka yang mu'tamad adalah menggunakan rukyah.

Perkataan Mbah Tur ini terkesan bertabrakan dengan ungkapan Syekh Yasin. Namun jika dicermati, teks yang dikomentari Syekh Yasin atas pertanyaan yang diajukan kepada Imam Ramli itu terfokus pada konteks puasa yang merupakan kewajiban umat Islam, bukan secara keseluruhan awal bulan kamariah sehingga bisa dikompromikan.

Sehingga, 1 Muharram 1446 H jatuh pada Ahad 7 Juli 2024 atau 8 Juli 2024 adalah sama-sama benar berdasarkan ijtihad masing-masing kelompok. Ijtihad jika benar mendapat dua pahala dan bilamana salah, mendapat satu pahala. Maka tidak ada salahnya jika besok kita baca doa akhir dan awal tahun lagi, karena menghimpun dua pendapat sekaligus keluar dari perbedaan al-khuruj minal khilaf mustahab.

Informasi Lainnya

Banser dan Natal: Khidmah Kemanusiaan Tanpa...

Oleh: Anis Hidayati Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merupakan lembaga semi-otonom di bawah naungan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom...

Bola Liar Konflik PBNU dan Harapan Nahdliyyin...

Oleh: M. Irhamni Sabil, S.Sy., MH Sudah hampir satu bulan konflik yang menerpa jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bergulir di ruang...

Seni Merawat Khidmah: Ikhtiar Menghidupkan...

Oleh: M. Adib Shofwan Khidmah di Nahdlatul Ulama bukan sekadar soal niat baik, tetapi juga membutuhkan seni, gagasan kreatif, dan strategi yang...

Gus Dur, sudah Lama Jadi Pahlawan Rakyat

Desember identik dengan bulan Gus Dur. Khaul ke-16 tahun ini digelar di mana-mana .Majalah AULA edisi bulan Desember tak absen mengangkat tema...

Advertisement

Press ESC to close