Oleh: Drs. H. Mahrus Ali
Khawarij dan neo Khawarij sebenarnya sama sebangun terutama pada pola perjuangannya. Sama-sama memiliki karakter literalis, suka mengkafirkan, dan kekerasan, bahkan tidak segan- segan menghalalkan darah kelompok di luar fahamnya. Titik kesamaan yang lain yang sangat kentara atau menonjol dari mereka adalah sangat getol mengumandangkan jihad, melakukan kekerasan dalam menyelesaikan masalah atau kepada kelompok di luar pemahamannya, literer dalam memahami nash, menentang pemerintahan yang sah (pemberontak), menolak semua hal yang tidak terdapat secara lahiriah dalam nash, dan bahkan menghalalkan darah sesama muslim yang bukan golongannya.
Khawarij berasal dari kata kharaja yang artinya keluar. Sekte ini dilatarbelakangi oleh pertikaian kekuasaan politik antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abi Sufyan. Sepeninggal Usman bin Affan, umat muslim mengangkat Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah. Namun Muawiyah yang sa’at itu menjadi gubernur di Syam tidak sepakat terhadap pengangkatan itu. Ia mulai mencari cara untuk menarik simpati umat muslim agar dapat menjatuhkan Ali. Peristiwa pembunuhan Usman dijadikan isu oleh Muawiyah, ia menuntut Ali agar segera menemukan pelaku pembunuhan Usman (Ikrom, 2015).
Sebenarnya pada era Rasulullah SAW pun sudah ada benih- benih perilaku “khawarij”. Adalah seorang yang bernama Dzul Khuwaishirah yang menuduh Nabi tidak adil dalam membagi ghanimah (rampasan perang). Rasulullah berkata, “kalau keadilan tidak berasal dari aku, lalu dari siapa?”. Kekecewaan atas pembagian ghanimah ini akhirnya memuncak menjadi kasak- kusuk yang meresahkan dan membahayakan persatuan umat Islam. Mendengar perdebatan itu, sahabat Khalid bin Walid meminta ijin pada Rasulullah untuk menebas leher Dzul Khuwaishirah, tapi hal itu dilarang oleh Rasul.
Jadi khawarij itu tidak hanya sebuah idiologi yang menjadi dasar bergeraknya suatu organisasi. Tapi juga perilaku yang menentang pada pemimpin yang memiliki otoritas kepemimpinannnya. Pemimpin tersebut memiliki mandat yang sah karena melalui prosedur pemilihan. Konsekwensi kita, tanamkan jiwa sam’an wa thoatan kita kepada pemimpin. Lain persoalan kalau pemimpin itu sudah terlalu jauh keluar dari AD ART organisasi.
Sambutan Rois Am PBNU, Sebuah Renungan
Rois Am PBNU, K.H. Miftahul Ahyar dalam sambutannya di acara Halal bihalal, 22 Mei 2023 di Aula Kampus UIN Walisongo mengatakan: perilaku sami’na wa atho’na (kita mendengar dan kita taati) pada pemimpin/ kiai dalam warga NU sudah mengalami degradasi yang sangat akut. Ini sangat meresahkan. Padahal kemaslahatan dalam hidup diri kita tidak akan “muncul” kalau perilaku hidup kita tidak selalu menjungjung sami’na wa atho’na.
Keresahan Rois Am itu bukan isapan jempol. Dalam tataran riil sebagaimana yang penulis amati banyak siswa sekarang yang tidak mentaati apa yang diperintahkan oleh gurunya, apakah itu pekerjaan rumah atau perintah-perintah yang lain. Anak sekarang juga banyak yang mengatakan “nanti dulu” kalau diperintah oleh orang tuanya, tidak langsung sigap melakukan tindakan yang diperintah oleh orang tua.
Warna kehidupan yang seperti itu, yang tidak akan melahirkan warna kehidupan yang “maslahah”. Bahkan ketum PBNU, K.H. Yahya Cholil Staquf menimpali sambutan Rois Am, mengatakan kalau kehidupan masyarakat semakin tiadanya sikap sami’na wa atho’na terhadap pemimpin / kiai akan melahirkan “laknat sosial” pada masyarakat. Naudzubillah. Oleh karena itu lewat tulisan ini, dimohon mari kita berorganisasi yang mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan program. Lakukan program organisasi dengan mengharap ridhoNya. Sehingga akan diakui sebagai santrinya K.H. Hasyim Asy’ari, dan akan dido’akan hidupnya barokah dan akhir hayat mendapat predikat khusnul khatimah. Amin.
Sami’na Wa Atho’na Lazisnu
Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) merupakan departemen baru di NU, dulu masih dalam lembaga Mabarot (lembaga yang menangani masalah sosial kemasyarakatan). Di Kabupaten Kendal khususnya, otoritas sistem di Lazisnu sepenuhnya milik cabang. MWC dan ranting adalah hanya pelaku apa yang sudah digariskan oleh lazisnu cabang. Jadi lazisnu ranting maupun lazisnu MWC tidak berwenang untuk merubah sistem roda organisasi: hasil sedekah warga/ sedekah kaleng yang harus disetorkan, maupun pembagian fee atau sharing (pembagian perolehan).
Menyalahi aturan cabang kalau seandainya ada ranting menggunakan dana kaleng sedekah yang belum disetorkan pada lazisnu cabang, walau untuk kepentingan ranting itu sendiri. Dan juga menyalahi aturan sistem dana sedekah dari warga tidak disetorkan semua. Kalau misalnya ada perilaku ranting yang seperti itu, itu tidak sami’na wa atho’na pada organisasi. Keberkahan tidak akan lahir (sambutan Rois Am PBNU).
Hak ranting adalah menggunakan sharing yang telah ditranferkan oleh cabang sebesar 55% mulai Juli 2023. Mulai Juli dana sedekah kembali ke ranting 65%. MWC mendapat 20%. Perubahan sharing ini dengan harapan agar ranting sebagai ujung tombak program dan MWC agar mampu “menggugah” ranting- ranting yang selama ini kurang ber”nahdhoh” (bergerak), atau sama sekali mati suri, bergerak tapi tidak disetorkan atau hanya sebagian yang disetorkan pada WM (Weleri Makmur) sebagai mitra Lazisnu Kendal.
Insya Allah, kalau program Lazisnu dari ranting, MWC dan Cabang bersama sama bergerak, semangat untuk mengggapai ridho Alloh, menggapai predikat santri Mbah Hasyim. Tidak menutup kemungkinan akan menyamai Lazisnu Kabupaten Magelang bahkan mengunggulinya. Insya Allah. Semoga.
Penulis adalah Wakil Ketua Lazisnu Kabupaten Kendal