Oleh: M. Adib Shofwan
Bagi masyarakat pedesaan, belajar dan mengaji di madrasah diniyah sudah menjadi kultur dan budaya kita. Di era 80-an madrasah diniyah disebut dengan sekolah arab atau sekolah sore.
Lembaga pendidikan keagamaan non formal ini lalu bermetamorfosis menjadi Madrasah Diniyah (Madin) dan saat ini setelah keluarnya undang-undang kepesantrenan menjadi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Perubahan tersebut disebabkan faktor adaptasi dengan situasi dan kondisi berupa adanya undang-undang dan kebijakan dari pemerintah.
Di Kabupaten Kendal, Madin NU berada dalam naungan Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU). Madin tersebut memiliki 2 jenjang yakni Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) yang ditempuh selama 6 tahun dan jenjang lanjutannya Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDTW) yang ditempuh selama 3 tahun.
Kini perkembangan Madin sangat luar biasa, baik dari gedung, proses belajar mengajar, ustadz, santri maupun fasilitas penunjangnya. Jumlah Madin pun sekarang semakin banyak. Hampir setiap desa terutama di Kabupaten Kendal di mana pelulis tinggal, kini telah memiliki Madin. Bahkan di satu desa saja terdapat 2 sampai 3 Madin.
Melihat pesatnya perkembangan Madin, tingginya animo masyarakat dan adanya perhatian yang baik dari pemerintah, maka pelaku pendidikan di Madin perlu melakukan pembenahan ke dalam, misal dalam proses perekrutan ustadz.
Dalam perekrutan ustadz perlu adanya standarisasi yang jelas guna menjaga kelestarian sanad keilmuan berjalan dengan baik dan benar. Selain itu, masa khidmah para ustadz juga perlu diperhatikan. Misal pada Madin yang jumlah santrinya banyak hendaknya tak menutup pintu khidmah bagi generasi muda sehingga santri yang telah lulus pesantren bisa ikut membaktikan ilmunya.
Dari sisi kurikulum, juga perlu dilakukan pembenahan dengan menyesuaikan situasi. Kurikulum Madin berbasis pada kitab dan buku yang sudah ada. Saat ini Madin di Kabupaten Kendal sedang berproses membuat kurikulum berbasis materi. Tantangannya, para pemangku kebijakan harus berani memeras otak untuk membuat materi ajar berupa kitab sesuai dengan apa yang diamanatkan kurikulum.
Selain itu, perlu adanya skala prioritas materi yang ingin diangkat, seperti dalam ilmu fiqh ada materi yang sifatnya fardhu ‘ain harus didahulukan secara maksimal baru masuk pada materi yang bersifat fardhu kifayah. Seperti contoh pada materi fiqh nisa’, haid, istihadhoh dan keputihan porsi materinya kurang, padahal bagi anak perempuan hal ini menjadi fardhu ‘ain.
Dari sisi kepengurusan juga harus solid dan siap berjuang untuk Madin. Tradisi masa bakti pengurus yang berlaku ‘seumur hidup’ dan diganti kalau sudah wafat, atau bahkan tidak jalan perlu dirubah. Perlu adanya Surat Keputusan (SK) kepengurusan dengan rincian tugas yang jelas.
Dalam perjalannya, Madin telah berperan sangat luar biasa dalam membentuk akhlak dan karakter bangsa ini. Di Madin, ilmu dasar kehidupan bermasyarakat dan beribadah diajarkan kepada para santri sejak dini. Ini menjadi pondasi yang sangat kuat untuk bekal para santri mengarungi kehidupan.
Ilmu yang diajarakan tersebut antara lain ilmu Ahlak, Tauhid, Tajwid, Fiqh, Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, Alquran, Sejarah Islam, ke-NU-an dan lainnya.
Madin sangat membutuhkan eksistensi RMI sebagai induk penyelenggara pendidikan diniyah Nahdlatul Ulama dengan berbagai macam gawean yang besar dan banyak. Semoga RMI NU di Kabupaten Kendal dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam membina mengarahkan, mengurus dan membantu Madin.
Penulis adalah Kepala MDTU NU 02 Ash-Sholahiyyah Babadan, Kebonharjo, Patebon, Kendal.