Khutbah merupakan syarat keabsahan dalam mendirikan salat Jumat. Awalnya khutbah Jumat disyariatkan dilakukan setelah salat Jumat seperti yang pernah dilakukan Rasulullah. Namun banyak jamaah yang meninggalkan tempat sebelum khutbah selesai. Maka turunlah wahyu Surat Al-Jumu’ah hingga akhirnya khutbah Jumat dilaksanakan sebelum salat Jumat. Berbeda halnya dengan khutbah salat id, gerhana dan istisqo’.
Rukun-rukun khutbah wajib disampaikan dengan bahasa Arab, sedangkan penjelasan dan penjabarannya boleh menggunakan bahasa selain Arab. Rukun-rukun khutbah tersebut adalah sebagai berikut :
- Memuji Allah dengan membaca Alhamdulillah. Bacaan ini dilakukan pada khutbah pertama dan kedua menggunakan bahasa Arab.
- Membaca selawat kepada Rasulullah SAW. Dibaca pada khutbah pertama dan kedua menggunakan bahasa Arab.
- Wasiat takwa. Dilakukan pada khutbah pertama dan kedua menggunakan bahasa Arab.
- Membaca ayat Alquran yang dapat dipahami pada salah satu dari dua khutbah.
- Mendoakan mukminin mukminat yang berkaitan dengan akhirat. Dilakukan pada khutbah kedua.
Buku Khotbah Jumat dalam Bahasa Jawa Al-Mauidhoh yang ditulis oleh Wakil Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kendal, DR KH. Ja’far Baihaqi hadir dengan bahasa Jawa sebagai jawaban kebutuhan para khatib dan masyarakat di daerah Kendal yang lazim menggunakan bahasa Jawa.
Tema khutbah yang diangkat sangat komplek. Mulai tema sosial, pendidikan anak, syukur, istiqomah, peringatan maulid nabi, amal sosial, hikmah isra mikraj, refleksi hari raya, hari as-syura, Ramadan dan tema lain yang tak lekang oleh waktu.
- Judul Buku: Khotbah Jumat dalam Bahasa Jawa Al-Mauidhoh
- Penulis: DR KH. Ja’far Baihaqi
- Penerbit: LTN NU Kabupaten Kendal dan Pustaka Amanah Kendal.
- Jumlah Halaman: -
- Informasi: Adib Shofwan (081 325 068 277)
Peresensi: M. Adib Shofwan, Ketua LTN NU Kendal, Ketua Ranting NU Kebonharjo 2 Patebon