Oleh: Fahroji
Isu pencalonan Bupati Kendal dalam Pilkada 2020 kembali menghangat dengan Deklarasi Pencalonan Bupati Kendal oleh DPC PKB yang mengusung ustadz H. Ali Nurdin di Kantor DPC PKB Kendal, Sabtu (4/7).
Deklarasi pencalonan ketua Dewan Syuro DPC PKB Kendal itu untuk sementara bisa dikatakan mematahkan isu adanya koalisi dua partai besar pemenang Pemilu 2019 yakni PDIP dan PKB yang sama-sama memperoleh 10 kursi di DPRD Kendal.
Saya katakan sementara karena deklarasi itu sesungguhnya belum mendasarkan pada surat rekomendasi DPP PKB. Hal itu sebagaimana yang dikatakan ketua DPC PKB Muhammad Makmun bahwa rekomendasi DPP PKB akan turun setelah ada Bakal Calon Wakil Bupati. Akankah kemudian deklarasi itu segera disusuli rekomendasi DPP PKB? itu juga belum tentu, karena pendaftaran ke KPU juga masih lama sehingga rentan perubahan. Apalagi pasca Deklarasi PKB, partai lain juga akan merespon dengan strategi baru yang bisa berpotensi merubah "Draf Surat Rekomendasi" yang telah disiapkan masing-masing Parpol.
Namun jika deklarasi itu kemudian disusul dengan keluarnya rekomendasi untuk ustadz Ali Nurdin, itupun akan memunculkan keterbelahan suara warga NU.
Sebagaimana kita ketahui, belum lama ini digelar silaturrahim antara tokoh PC NU Kendal dan PD Muhammdiyah Kendal yang menghadirkan Bacabup Tino Indra W. Silaturrahim itu kemudian "mendeklarasikan diri" sebagai "Koalisi Langit" yang memberi sinyal dukungan kepada Bacabup Tino. Dikatakan "Koalisi Langit" karena kedua Ormas besar itu sesungguhnya tidak bisa mencalonkan Tino, karena memang bukan Partai Politik.
Namun, jika "Koalisi Langit" itu ditafsiri sebagai doa untuk Tino yang kemudian ia berhasil mengantongi rekomendasi DPP PDIP, maka keterbelahan suara nahdliyin benar-benar akan terjadi.
Keterbelahan suara warga NU itu tentu berpotensi membuat warga NU dipaksa "gigit jari" untuk kesekian kalinya, karena di samping dua partai besar itu masih ada kekuatan lain seperti Gerindra (6 kursi) dan Golkar (3 kursi) yang konon mengusung incumbent Bupati Mirna Annisa. Sementara gabungan partai kecil jika mau juga memenuhi syarat menjadi "Koalisi Pelangi" untuk mengusung satu pasangan Cabup-Cawabup lagi.
Dalam sejarah Pilkada Kendal dukungan tokoh-tokoh NU dan pengurus PKB memang sering berbeda. Padahal, seharusnya antara NU dan PKB memiliki "benang merah". PKB pendiriannya difasilitasi oleh tokoh NU mestinya menjadi "sayap politik" bagi NU. Pilkada 2010 misalnya, tokoh NU mendukung pasangan Sugiono - Abdulloh (Giat) sedangkan PKB mengusung Widya - Mustamsikin (Yakin). Pilkada 2015, tokoh NU mendukung Mirna - Masrur sedangkan PKB mendukung Widya - Helmi. Akankah Pilkada 2020 hal itu kembali terulang? Jawabnya tentu ada pada para tokoh baik NU maupun PKB.
Dua kegiatan itu, baik beklarasi DPC PKB maupun pertemuan "Koalisi Langit" pada dasarnya konteksnya masih sama, yakni dalam rangka mempengaruhi keputusan DPP PDIP maupun DPP PKB terkait surat rekomendasi Calon Bupati Kendal pada Pilkada Serentak 2020 yang menjadi syarat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU Kendal. Sedang kegiatan Deklarasi Bacabup sendiri bukanlah "ritual politik" yang wajib dilaksanakan, karena memang tidak menjadi syarat pencalonan.
Apakah DPP PDIP dan DPP PKB dalam menentukan rekomendasi semata-mata dipengaruhi dua kegiatan tersebut? Tentu saja masih banyak faktor lain ikut menjadi pertimbangan misalnya kapasitas Bacabup, elektabilitas dan juga kemampuan logistik Bacabup.
Penulis adalah Ketua MWC NU Sukorrejo