Oleh: Fahroji
Saat-saat sekarang "bola panas" Pilkada masih berada di Pimpinan Pusat Parpol. Keputusannya ditungggu banyak pihak, yakni nama-nama bakal calon yang direkomendasikan untuk bertarung dalam Pilkada 9 Desember mendatang.
Keputusan DPP Parpol tersebut juga akan direspon oleh masyarakat (Pemilih). Jika calon yang ditawarkan berkualitas akan berdampak pada peningkatan angka partisipasi Pilkada. Demikian juga sebaliknya, jika calonnya dinilai kurang "bermutu", sebagian masyarakat memilih "pergi memancing" daripada datang ke TPS. Sebagian lagi memilih datang ke TPS namun suaranya dibikin tidak sah. Pemilih kategori ini, orang menyebut sebagai "Golput terselubung".
Fenomena adanya Golput terselubung dalam Pilkada Kendal mulai terlihat mencolok dalam Pilkada Serentak 2015 lalu. KPU RI dalam buku "Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2015", mencatat dari 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kabupaten Kendal dengan jumlah pemilih 760.920 yang menggunakan hak pilih tercatat 512. 965 atau 67,41 persen. Angka tersebut menduduki peringkat ke- 12 Partisipasi pemilih se-Jateng.
Namun, yang mengejutkan dari 512.965 pemilih yang menggunakan hak pilih, terdapat 46.908 suara tidak sah. Jika diprosentase, suara tidak sah di Kendal mencapai 9.41 persen. Angka ini menempati rangking pertama se-Jawa Tengah dalam kategori jumlah suara tidak sah terbanyak. Tidak hanya itu, angka tersebut juga menempatkan Kendal dalam peringkat 4 besar nasional dalam kategori yang sama, yakni Kabupaten Fakfak (15. 26), Kabupaten Timor Tengah Utara (12,38), Kabupaten Balangan (10.03) dan Kabupaten Kendal (9.14).
Beberapa pihak "mengkambinghitamkan" KPU Kendal dan mempertanyakan kinerjanya menyangkut sosialisasi Pilkada waktu itu. Namun jika kita cermati Pilkada Kendal 2015 dengan hanya dua Pasangan Calon (Paslon) dari sisi teknis pemberian suara sebenarnya tidak sulit. Berbeda dengan pemilihan legislatif (Pileg) yang rumit, itupun partisipasinya sangat tinggi dan angka suara tidak sah tidak terlalu besar.
Dari fakta di atas nampaknya ada faktor lain yang menyebabkan jumlah suara tidak sah menjadi banyak. Faktor gender mungkin saja menjadi pertimbangan sebagian pemilih saat itu. Terutama pemilih yang "ber-madzab" pemimpin harus laki-laki. Dua Paslon Bupati Pilkada Kendal 2015 yang kenyataannya perempuan semua mungkin mengakibatkan pemilih kategori ini mengambil sikap "memilih untuk tidak memilih" alias "Golput"
Perilaku pemilih yang mengambil pilihan golput ini juga beragam, ada yang terang-terangan ada juga yang sembunyi-sembunyi, tergantung dari karakter masing-masing pemilih. Bagi yang suka terang-terangan, lugas, tegas. ketidakminatannya terhadap calon yang ada diekpresikan dengan "memilih pergi memancing" dibanding datang ke TPS,
Sedangkan pemilih yang tidak punya pilihan dan tidak ingin terang - terangan, lebih memilih datang ke TPS, namun di bilik suara, surat suara mereka dibuat "tidak sah". Kehadiran mereka ke TPS lebih pada "menjaga rasa" dan menghargai undangan penyelenggara Pemilu". Kategori pemilih demikian, meskipun mereka faktanya datang menggunakan hak pilih namun hakekatnya mereka adalah Golput yang tidak kelihatan. Orang menyebut dengan "Golput terselubung"
Belajar dari kasus "Golput terselubung" dalam Pilkada Kendal 2015 yang angkanya relatif banyak kita masih berharap Parpol di tingkat pusat mengeluarkan nama - nama yang berkualitas tidak sekedar mempertimbangkan kemampuan logistik, untuk direkomendasikan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dalam Pilkada 2020. Jika boleh ber-analogi "barang dagang yang berkualitas pasti akan diminati banyak pembeli". Kita tunggu saja siapa nama-nama yang akan direkomendasikan untuk didaftarkan ke KPU Kendal mendatang.

Penulis adalah Ketua MWC NU Sukorejo, mantan anggota KPU Kendal.