Berharap Memiliki Bupati NU

...

Oleh : Fahroji

Berharap memiliki Bupati dari kader atau warga NU itu sesuatu yang wajar bagi warga NU. Seperti halnya Warga Muhammadiyah juga berharap hal yang sama. Apalagi sejak Pilkada langsung 2005 Kendal belum pernah dipimpin Bupati dari kader NU tulen.
Ini memang agak ironis, Kendal yang mayoritas NU belum pernah dipimpin Bupati NU.

Berbeda dengan kabupaten tetangga, Temanggung misalnya, pernah dipimpin KH. Hasyim Affandi, Wonosobo oleh Kholid Arif dan Batang saat ini oleh Wihaji. Persoalannya adalah bagaimana mewujudkan harapan tersebut?, sementara NU berada di luar sistem, bukan organisasi politik yang bisa mengusung calon.

Tahapan pencalonan adalah tahapan paling krusial dan rawan dalam Pilkada. Bagi penyelenggara seperti KPU, dapat melewati tahapan ini dengan baik tanpa masalah sudah menjadi jaminan 50% akan dapat melaksanakan rangkaian tahapan Pilkada berikutnya dengan mulus.

Sementara bagi Peserta Pemilu (Parpol) tahapan ini menjadi amat penting untuk menentukan dengan siapa harus berkoalisi dan siapa yang harus diusung. Ketidaktepatan mengambil keputusan pada tahapan ini bisa menjadi bumerang bagi Parpol yang bersangkutan.

Tak jarang pada tahapan ini Parpol diwarnai ketegangan internal menyangkut nama calon yang akan diusung. Ketidaksingkronan antara keinginan pengurus pusat suatu Parpol yang menetapkan top down bisa berbenturan dengan keinginan pengurus tingkat daerah yang menampung aspirasi bawah (button up)

Kasus ini pernah terjadi pada Pilkada Pati 2010. Dimana rekomendasi DPP tertentu tidak diindahkan oleh pengurus DPC dengan mengusung figur lain yang kemudian berujung pada kemelut di Pilkada Pati.

Sejak kasus itu, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan rekomendasi DPP partai dalam pendaftaran calon ke KPU oleh Parpol di daerah. Ketentuan tersebut kemudian diimplementasikan di Kendal sejak Pilkada 2015.

Bermula dari ketegangan internal Parpol tersebut tahapan pencalon juga sering diwarnai pemecatan ketua partai tingkat Kabupaten. Dalam sejarah Pilkada Kendal sejak 2010 tercatat pernah terjadi pemecatan terhadap ketua DPC PKB, KH. Abdulloh karena tidak mendukung pasangan Yakin (Widya Mustamsikin). Demikian juga Pilkada 2015 diwarnai pemecatan DPC Gerindra, untuk memuluskan pencalonan pasangan Manis Masrur.

Disyaratkannya melampirkan rekomendasi DPP suatu Parpol dalam pendaftaran calon ke KPU inilah yang sesungguhnya memberangus esensi demokrasi lokal. Hubungan baik NU dengan partai ditingkat daerah sering tidak berarti apa-apa karena pencalonan menjadi hak veto pengurus partai di tingkat pusat. Oleh karenanya tidak heran jika kadang ada figur yang tidak dikenal di masyarakat tiba-tiba saja menjadi Calon Bupati.

Satu-satunya pintu yang bisa dimasuki bagi warga NU untuk memiliki Bupati NU di Kendal sebenarnya jalur perseorangan, namun pintu ini juga sudah tertutup karena tahapan sudah lewat.

Pada akhirnya warga NU hanya bisa berharap ada salah satu warga atau kader NU yang menang berebut selembar kertas rekomendasi sebuah partai. Untuk kemudian pada hari H nanti warga NU kompak menoblosnya. Sehingga harapan memiliki Bupati NU di Kendal bisa terwujud.

Penulis adalah Ketua MWC NU Sukorejo.

Informasi Lainnya

Banser dan Natal: Khidmah Kemanusiaan Tanpa...

Oleh: Anis Hidayati Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merupakan lembaga semi-otonom di bawah naungan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom...

Bola Liar Konflik PBNU dan Harapan Nahdliyyin...

Oleh: M. Irhamni Sabil, S.Sy., MH Sudah hampir satu bulan konflik yang menerpa jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bergulir di ruang...

Seni Merawat Khidmah: Ikhtiar Menghidupkan...

Oleh: M. Adib Shofwan Khidmah di Nahdlatul Ulama bukan sekadar soal niat baik, tetapi juga membutuhkan seni, gagasan kreatif, dan strategi yang...

Gus Dur, sudah Lama Jadi Pahlawan Rakyat

Desember identik dengan bulan Gus Dur. Khaul ke-16 tahun ini digelar di mana-mana .Majalah AULA edisi bulan Desember tak absen mengangkat tema...

Advertisement

Press ESC to close