Oleh: Fahroji
Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 Wib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal resmi menutup pendaftaran calon bupati dan wakil Bupati Kendal melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2020. Sampai tulisan ini dibuat, menurut info di KPU Kendal masih berlangsung penghitungan jumlah dukungan. Itu artinya pendaftar calon perseorangan Pilkada Kendal memang benar adanya, terlepas dari hasil penghitungan KPU Kendal apakah pasangan Balon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak.
Dalam dua kali Pilkada terakhir, Kendal termasuk Kabupaten di Jateng yang selalu ada pendaftar calon perseorangan. Namun demikian baru ada satu pasangan yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat yakni pada Pilkada 2010 pasangan Supriyono dan Nasikhin JR.
Pendaftar calon perseorangan ini rata-rata kandas karena kurangnya jumlah dukungan yang disyaratkan KPU Kendal. Kepayahan mengumpulkan dukungan itu karena mungkin inisiator yang mengusung calon perseorangan lebih banyak dilakukan oleh LSM kecil yang tentu mengalami kesulitan yang luar biasa untuk mengumpulkan dukungan.
Sampai saat ini, nampak belum ada LSM besar atau bahkan ormas besar semacam Muhammadiyah atau NU yang mencoba mendorong dan menfasilitasi kader terbaiknya untuk maju melalui jalur perseorangan. Padahal, jika kedua ormas itu mau menfasilitasi kadernya, syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU Kendal dalam Pilkada 2020 sebanyak 58.393 foto kopi KTP dan tersebar di 11 kecamatan sangat mungkin terjangkau karena masing-masing memiliki jaringan sampai ke Anak Ranting.
Dalam diskusi ringan di group WA PCNU Kendal jauh-jauh hari, saya pernah mewacanakan kemungkinannya jika ingin memiliki Bupati dari Kader NU tulen dan loyal, ada baiknya mengusung calon perseorangan. Tentu saja dengan beberapa kelemahan yang ada.
Wacana itu saya gulirkan karena selama ini harapan memiliki Bupati yang mau "ngopeni" NU sering kandas lewat jalur partai politik. Belum ketemunya keinginan NU dan partai politik berbasis nahdliyin merupakan persoalan tersendiri dan menguras energi untuk menyelesaikannya.
Kini dengan ditutupnya pendaftaran calon perseorangan oleh KPU Kendal secara otomatis jalur perseorangan sudah tertutup dan terlewatkan untuk semua pihak, termasuk NU. Harapan satu-satunya bagi NU untuk meraih mimpi memikili Bupati dari NU hanya bisa disandarkan lewat jalur politik. Namun demikian, dinamika tahap pencalon lewat partai politik tentu sangat cepat berubah sampai hari akhir pendaftaran calon oleh Partai Politik.
Dalam tahap ini, keputusan DPP Partai Politik lebih dominan tentang rekomendasi calon dibanding lobi-lobi antar pimpinan Parpol ditingkat kabupaten. Bahkan pada tahap ini sering diwarnai dengan pemecatan pimpinan Parpol tingkat kabupaten oleh DPP Partai yang bersangkutan. Kasus Pemecatan Ketua DPC PKB Abdulloh menjelang Pilkada 2010 untuk mengamankan Pasangan Yakin (Widya-Mustamsikin) dan Pemecatan ketua DPC Gerindra untuk memuluskan pasang Mirna-Masrur dalam Pilkada 2015 adalah bukti nyata bahwa pecat memecat pimpinan partai menjadi hal yang lumrah dalam tahap penentuan calon pimpinan daerah.
Pada akhirnya, NU hanya bisa berharap calon-calon yang ditetapkan partai politik adalah warga NU yang mau ngopeni NU dan tokoh NU secara pribadi akan mengarahkan warganya untuk memilih calon yang paling NU diantara calon NU. Karena dalam setiap pencalon Pilkada biasanya mereka akan mengaku NU untuk menarik simpati.
Sukorejo, 24 Februari 2020

Penulis adalah ketua MWC NU Sukorejo