
Kendal, pcnukendal.com - Pemerintah Kabupaten Kendal kembali menyalurkan bantuan hibah penyelenggaraan pendidikan keagamaan tahun 2025. Secara simbolis, Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari menyerahkan bantuan tersebut kepada para ketua lembaga penerima di Pendopo Tumenggung Bahureksa, Rabu (3/9/2025).
Lembaga penerima hibah meliputi Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Non Formal (Dikdasmen PNF) Muhammadiyah, Yayasan Wakaf Rifaiyah, Badan Kerja Sama Gereja Kristen dan Gereja Katolik (BKGK2), serta Dewan Musyawarah Daerah Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kendal H. Benny Karnadi, Kepala Kemenag Kendal, pimpinan Bank Jateng Cabang Kendal, serta jajaran pengurus PCNU Kendal.
Ketua PCNU Kendal, Dr. KH. Mukh Mustamsikin, mewakili penerima hibah menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kendal. Ia berharap hibah tersebut bisa membawa dampak positif bagi pendidikan keagamaan dan suasana kondusif di Kendal.
“Kalau pun hibah ini tidak ada, Allah tetap akan membalas kebaikan bapak-ibu guru. Namun semoga tahun depan bisa lebih meningkat,” ujarnya.
Bupati Tika menegaskan bahwa hibah pendidikan keagamaan merupakan bagian dari amanat undang-undang, sekaligus wujud komitmen Pemkab Kendal dalam mencerdaskan masyarakat.
“Bantuan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pendidik keagamaan dan memacu semangat mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” terang Bupati.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, merinci total alokasi hibah tahun ini mencapai Rp13,938 miliar. Rinciannya: RMI NU Rp12,526 miliar, Dikdasmen dan PNF Muhammadiyah Rp622 juta, Yayasan Wakaf Rifaiyah Rp202 juta, BKGK2 Rp585 juta, dan Dewan Musyawarah Daerah Majelis Luhur Kepercayaan Rp3 juta.
Setiap pendidik menerima hibah Rp1 juta per tahun, yang disalurkan melalui Bank Jateng dengan enam tahap pencairan mulai 3 hingga 11 September 2025 di berbagai lokasi. Mekanisme penyaluran dilakukan lewat transfer ke virtual account masing-masing penerima.
Program hibah ini sudah berlangsung sejak 2019 dan 2025 menjadi tahun ketujuh pelaksanaannya. Hibah ini diberikan berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2018, dan direncanakan terus berlanjut tiap tahun. (Moh Fatkhurahman/muf)