
Redaksi
Bulan Ramadan selalu hadir dengan nuansa religius yang khas. Masjid dan musala hidup sepanjang malam: tarawih, tadarus, hingga sahur bersama. Namun, di banyak tempat, semangat ibadah itu kerap diiringi keresahan warga akibat penggunaan pengeras suara luar yang terus menyala hingga larut malam, bahkan menjelang dini hari.
Suara bacaan Al-Qur’an yang semestinya menentramkan justru berubah menjadi gangguan bagi sebagian warga—terutama mereka yang sakit, lansia, balita, atau pekerja yang membutuhkan istirahat.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting: bagaimana menjaga syiar Ramadan tetap hidup tanpa mengorbankan kenyamanan dan hak istirahat sesama?
Pemerintah sebenarnya telah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam pedoman tersebut ditegaskan:
Pengeras suara luar digunakan untuk azan, iqamah, dan pengumuman tertentu.
Kegiatan seperti pengajian, zikir, tadarus, dan ceramah menggunakan pengeras suara dalam.
Penggunaan pengeras suara harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat sekitar dan tidak mengganggu ketenteraman.
Tujuan aturan ini bukan membatasi ibadah, tetapi menjaga harmoni sosial di lingkungan majemuk sekaligus memastikan fungsi pengeras suara sesuai kebutuhan syariat.
Islam sendiri menekankan adab agar ibadah tidak merugikan orang lain. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Dan sederhanakanlah suaramu; sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman: 19)
Ayat ini sering ditafsirkan sebagai anjuran menjaga volume suara agar tidak berlebihan dan mengganggu. Nabi Muhammad saw juga menegur sahabat yang mengeraskan bacaan Al-Qur’an hingga mengganggu yang lain seperti dalam hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” atau beliau mengatakan, “atau dalam shalatnya.”” (HR. Abu Dawud)
Dengan demikian, tadarus yang dilakukan hingga larut malam dengan pengeras suara luar jelas bertentangan dengan prinsip adab tersebut jika menimbulkan gangguan.
Ramadan adalah bulan rahmat, bukan bulan kebisingan. Tadarus, zikir, dan ibadah malam tetap dapat berjalan khusyuk tanpa pengeras suara luar. Banyak masjid kini sudah menata ulang praktiknya: Tadarus malam memakai pengeras suara dalam, Pengeras luar hanya untuk azan dan pengumuman penting, dan Volume disesuaikan waktu dan kondisi lingkungan. Langkah sederhana ini terbukti mampu menjaga suasana religius tanpa menimbulkan keresahan warga.
Pada akhirnya, esensi ibadah bukan pada seberapa jauh suara terdengar, tetapi seberapa dalam makna meresap. Ramadan seharusnya menghadirkan ketenangan bagi semua—yang beribadah di masjid maupun yang beristirahat di rumah.
Menjaga kenyamanan sesama juga bagian dari ibadah. Sebab Islam datang sebagai rahmat bagi seluruh alam, termasuk tetangga di sekitar masjid.