Sukorejo, pcnukendal.id - Merespon perkembangan kontroversi pemanfaatan Bunderan Sukorejo untuk pasar malam yang belum menemui titik temu, MWC NU Sukorejo melayangkan surat ke Bupati Kendal.
Surat yang ditandatangani oleh rois syuriah KH. Ibadi dan Plt ketua Ahmad Saefudin itu berisi dukungan moral kepada Bupati Kendal untuk menegakkan Perda No. 08 Tahun 2018 tentang penetapan Bunderan Sukorejo sebagai Taman Kota atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain menberikan dukungan, MWC NU Sukorejo juga menolak bunderan Sukorejo digunakan untuk pasar malam yang hanya menguntungkan secara komersial sekelompok orang saja.
Dalam suratnya MWC NU Sukorejo beralasan lingkungan bunderan menjadi tidak nyaman dan kotor serta terkesan kumuh. Dari sisi ekonomi pasar malam justru merugikan perdagangan pribumi yang tersaingi pedagang pendatang sesaat (tiban).
Sementara itu dari rapat koordinasi Muspika di kecamatan Sukorejo senin (4/6) kemarin sebagian besar wakil masyarakat di lingkungan sekitar bunderan juga merasa terganggu baik dari aspek ekonomi, sosial maupun keagamaan.
Ketua PCNU Kendal KH. Muhammad Danial Royyan yang mendapat surat tembusan dari MWC NU Sukorejo ketika dikonfirmasi mengaku mendukung sikap tegas MWC NU Sukorejo dan mengaku mengikuti perkembangan soal bunderan Sukorejo melalui web pcnukendal.id.
"Apapun hasilnya saya mendukung, itu bagian dari amar makruf nahi mungkar dan kontrol sosial yang dilakukan MWC NU Sukorejo" tegas mantan anggota DPRD kendal itu. (Ali Ma'shum).