Ahmadiyah Mangkir Sosialisasi Ijin Pendirian Tempat Ibadah

...

Ringinarum, pcnukendal.id. Menindaklanjuti kasus perusakan masjid Ahmadiyah beberapa waktu lalu di desa Purworejo,  Pemkab Kendal dan Komnas HAM menggelar  sosialisasi SKB 3 Menteri tentang ijin mendirikan tempat ibadah di desa Purworejo Selasa, (27/9).

Dalam sosialisai yang dihadiri oleh Jajaran Forkopimda kabupaten  Kendal itu sangat disayangkan karena tak satupun warga Ahmadiyah Setempat hadir. Bupati Kendal dr. Mirna Anisa mengajak kepada warga Kendal khususnya desa Purworejo  untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. Usai sambutan Bupati, acara dilanjutkan dengan dialog terbuka dengan narasumber Kapolres Kendal dan Perwakilan dari Komnas HAM Jayadi Kamanik. Muhtadi Kepala Desa Purworejo meminta Pemerintah dan Komnas HAM agar IMB (ijin mendirikan bangunan) yang dimiliki Jamaah Ahmadiyah Indonesia dicabut karena persyaratannya tidak memenuhi. Mendengar pertanyaan tersebut Jayadi Kamanik menjelaskan bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia adalah jamaah yang dilindungi negara. Mereka punya hak yang sama jika syarat yang ada bisa dipenuhi. Nampaknya jawaban dari pihak Komnas HAM dirasa kurang memuaskan Muhtadi. Ia kemudian  menunjukkan bukti bahwa dokumen data warga Jamaah Ahmadiyah Indonesia hanya 5 KK. "Jumlahnya 21 warga. Itupun termasuk bayi," tegas Muhtadi. (Fatkhur/Fahroji).

Informasi Berita Lainnya

Bekali Ideologi Aswaja, MA NU 06 Cepiring...

Cepiring, pcnukendal.com - Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama (MA NU) 06 Cepiring menggelar pembekalan Ke-NU-an bagi peserta didik kelas XII tahun...

Halalbihalal Muslimat-Fatayat NU Pageruyung,...

Pageruyung, pcnukendal.com - Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) dan Fatayat NU Kecamatan Pageruyung menggelar pertemuan...

HUT ke-35 SMK NU 01 Kendal, Ribuan Jamaah...

Kendal, pcnukendal.com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 SMK NU 01 Kendal berlangsung khidmat dan semarak. Sekolah di bawah naungan...

Dilantik di Momentum Halalbihalal, Fatayat NU...

Ngampel, pcnukendal.com - Pengurus Pimpinan Ranting (PR) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Desa Dempelrejo, Kecamatan Ngampel masa khidmah 2025–2028...

Advertisement

Press ESC to close