
Kendal, pcnukendal.com - Menyikapi situasi dan kondisi yang terjadi di PBNU saat ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) melakukan pembinaan organisasi dan sosialisasi kepada para pengurus PCNU baik mustasyar, syuriyah dan tanfidziyah, perwakilan pengurus Lembaga/badan khusus/banom, dan MWC se Kabupaten Kendal di Gedung DPRD Kabupaten Kendal, Kamis (25/12).
Pembinaan organisasi yang disampaikan Ketua Tanfidziyah PCNU Kendal Dr KH Mukh Mustamsikin meliputi pemahaman terhadap tata urutan peraturan, Lembaga/banom/badan khusus di lingkungan NU dan digitalisasi administrasi dan pelayanan.
Sedangkan sosialisasi meliputi sosialisasi musyawarah nasional (Munas) Alim Ulama PBNU 2025, sosialisasi Konbes PBNU 2025, dan Sosialisasi Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo.
"Pengurus NU di semua tingkatan harus memahami tata urutan peraturan NU. Jangan sampai salah menyebut kongres dengan muktamar, " terang KH Mustamsikin.
"Tata urutan peraturan di NU dimulai dari Muqoddimah Qonun Asasi, kemudian Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU, Peraturan PBNU, Peraturan PCNU, ketentuan, dan peraturan banom. "
"Perubahan AD ART dilaksanakan 5 tahun sekali saat muktamar. Perkum ada perubahan setiap ada konbes, paling tidak dua kali dalam satu periode, namun kenyataannya bisa setahun sekali. Peraturan Pengurus Besar NU cukup dibuat melalui rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah seperti tata cara konferensi dan pelantikan. Sedangkan peraturan di bawahnya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi ".
"Hasil munas alim ulama dan konbes PBNU terdiri dari Komisi Waqi'iyyah, Komisi Maudhuiyyah, Komisi Qonuniyah, Komisi Organisasi, dan Komisi Rekomendasi. Karena waktu saat ini terbatas, untuk lebih jelasnya akan saya sampaikan pada kesempatan lain."
Acara pembinaan organisasi dan sosialisasi dihadiri juga oleh Ketua PWNU Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin, Bupati Kendal Hj Dyah Kartika Permanasari dan Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodik. Menurut Ketua PWNU Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin, kita harus memahami peraturan AD, ART, maupun perkum namun yang lebih penting adalah ghiroh terhadap NU. (Moh Fatkhurahman)