
Kendal, pcnukendal.com - Perhelatan Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) III PWNU Jawa Tengah di Pondok Pesantren Al Musyaffa Kampir Sudipayung Ngampel Kendal resmi dibuka Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, Ahad (29/10/2023).
Sidang komisi C pada Muskerwil membahas penetapan hukum fiqih dalam Bahtsul Masail. Diantaranya asilah Bahtsul Masail tersebut adalah Ketentuan Taisir dalam Penetapan Hukum Fiqih. Berikut penjelasannya:
Latar belakang
Hukum Fiqih mengenal adanya takhfif atau keringanan hukum yang disebabkan suatu udzur atau masyaqqat. Disebut meringankan sebab hukum asalnya yang lebih berat. Dalam kitab Qawaidul Ahkam, Imam Izzudin Ibni Abdis Salam menyebutkan enam macam takhfiif; takhfif isqoth (keringanan berupa menghilangkan), tanqish (pengurangan), ibdal (penggantian), taqdim (mendahulukan), ta’khir (mengakhirkan) dan tarkhish (memurahkan).
Keringanan hukum ini sebagai akibat karena adanya kondisi-kondisi masyaqqoh atau memberatkan seorang mukallaf. Dan sudah menjadi kebiasaan dalam syariat, munasabah atau kesesuaian dari suatu kondisi masyaqqat adalah hukum yang ringan. Kaidah Fiqh menegaskan al-masyaqqotu tajlibu at-taisiir, setiap yang memberatkan menarik kemudahan.
Ada tujuh kondisi masyaqqat yang muktabar. Yaitu al-ikroh (pemaksaan), an-nisyan (lupa), al-jahlu (tidak mengerti), al-‘usru (kesulitan), al-marodh (sakit), as-safar (berpergian), an-naqsh (tidak sempurna). Masing-masing masyaqqat ini mempunyai konsekuensi keringanan hukum yang bisa jadi berbeda dengan masyaqqat yang lain. Dan fuqaha telah merumuskan syarat-syarat setiap masyaqqat tersebut. Fuqaha pun dalam pandangan-pandangannya terhadap rumusan masyaqqat terdapat perbedaan pendapat. Sebagian fuqaha ketat dalam merumuskan masyaqqat dan sebagian ada yang longgar.
Di antara yang perlu diangkat sebagai contoh dalam masalah ini adalah keringanan Jamak shalat baik jamak taqdim maupun takkhir bagi mereka yang sedang dalam kesibukan atau aktivitas yang sulit; bukan dikarenakan adanya udzur berpergian, sakit atau hujan. Misalnya, sekelompok orang yang melakukan karnaval atau pawai gerak jalan dari siang hingga petang dengan waku selesai yang tentatif. Demikian pula orang yang terjebak kemacetan dijalan yang padat bisa disebabkan perbaikan jalan atau kecelakaan misalnya.
Sebagian kiai menilai bahwa dalam kondisi seperti itu, sangat sesuai jika ditetapkan hukum yang ringan yaitu pendapat kebolehan jamak shalat (bukan qashar). Meskipun pendapat ini termasuk dla’if dalam sistem madzhab. Sebagian kiai yang lain berpendapat tidak memperbolehkan melakukan jamak shalat karena menganggap belum terpenuhinya kriteria hajat dalam contoh di atas.
Dan banyak masalah lain yang mempunyai pilihan-pilihan pendapat hukum (ringan dan berat) dalam Madzhab Syafi'i ataupun dalam Madzhabibul Arba’ah. Suatu kondisi mukallaf yang berat dalam suatu kasus apakah sudah layak atau sesuai untuk ditetapkan hukum yang ringan atau tetap dengan pendapat hukum yag berat? Dalam hal ini, setidaknya ada 3 (tiga) unsur yang dipertimbangkan. Pertama, kondisi obyektif masyaqqat yang dialami mukallaf. Kedua, kemu’tabaran pilihan pendapat ringan yang akan diambil. Dan ketiga, konteks penerapan hukumnya; apakah dalam konteks hakim yang memutuskan hukum, mufti sedang memberi fatwa, seorang alim yang memberi bimbingan dan arahan kepada masyarakat atau sekadar seorang alim yang menggunakan pendapat untuk dirinya sendiri. Mempertimbangkan ketiga unsur ini menjadi penting agar ketertiban dan keteraturan hukum sebagai kemasalahatan umum dalam masyarakat dapat terus terjaga.
Pertanyaan
1. Apa ketentuan-ketentuan dalam menggunakan pendapat kebolehan rukhshah jamak shalat tidak dalam kondisi berpergian, sakit atau hujan (bila safarin, wala maradlin wala matharin)?
2. Apa ketentuan-ketentuan dalam menggunakan pendapat yang dho’if baik dalam ranah fatwa, irsyad atau sekadar menggunakan untuk diri sendiri?
3. Apa ketentuan-ketentuan dalam menggunakan pendapat selain madzhab syafiii dalam lingkup Madzhab Arba’ah baik dalam ranah fatwa, irsyad atau sekedar menggunakan untuk diri sendiri?
(Sis Maula/muf)