Harapan Cerah USBN bagi Dunia Pendidikan, Bukan Tanpa Syarat

...

oleh : Ani Nugrahani, S, Pd

Pelaksanaan USBN dinilai sebagai titik awal  pencerahan dunia pendidikan. Yang perlu dicermati, UN dengan segala kritiknya juga terdapat sisi positifnya. Ketika UN ditiadakan maka ada beberapa konsekuensi untuk tetap mengakomodir  peran positif UN ke USBN sebagai pengganti.  Belum lagi dampak baru ketika USBN diberlakukan, karena tentu ada perubahan sikap dalam menerima program baru. Maka harapan cerah USBN bukan tanpa syarat, butuh komitmen beberapa pihak agar tujuan pendidikan benar-benar tercapai. Jangan sampai perubahan program hanya terkesan sebagai ritual rutin gonta ganti kurikulum.

USBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional) di gadang sebagai pengganti UN (Ujian Nasional). Walaupun faktanya tahun ini belum diberlakukan sebagai pengganti (USBN maupun UN masih dijalankan), namun bisa dilihat arah kebijakan pemerintah yang cenderung mengarah pada meniadakan UN.

Untuk memperjelas diskripsi tentang USBN, setidaknya ada beberapa perbedaan USBN dengan UN, yaitu : Satu, Ruang Lingkup pelaksaannya, Jika UN dilaksanakan secara nasional (Sentralisasi) maka USBN berlaku sesuai dengan ketetapan daerah masing masing (Desentralisasi) namun tetap berpatokan pada standar nasional. Dua, Jumlah Mata pelajaran dalam UN hanya beberapa pelajaran tertentu, sedangkan USBN semua mata pelajaran masuk dalam daftar mapel yang diujikan (termasuk mata pelajaran lokal). Tiga, Jenis Soal dalam UN semua pilihan ganda sedangkan dalam USBN ada komposisi soal berbentuk esai. Empat, Tingkat kesukaran soal USBN antara suatu daerah dengan daerah lain berbeda namun tetap tidak boleh berada dibawah standar nasional. Hal ini karena mempertimbangkan tingkat kemampuan peserta didik didaerah Indonesia yang belum merata. Lima, dalam segi pengelolaan, jika selama ini soal UN dikelola oleh pemerintah pusat, maka pada USBN pemerintah daerah diberi mandat untuk mengelola Ujian namun tetap dalam kordinasi pemerintah pusat.

Konsep USBN ini muncul karena banyak kritik dari beberapa kalangan tetang dampak negatif UN, diantaranya : 1. Memberi beban psikologis siswa, UN dinilai terlalu membebani belajar siswa melebihi proporsinya. Siswa dituntut untuk belajar ekstra, hingga mengorbankan hal yang cukup urgen hanya demi target bisa lulus UN. Frekuensi belajar yang tidak lazim dan cenderung dipaksakan justru akan membuat pelajaran sulit difahami dan berdampak negatif terhadap psikologis siswa. 2. Menghadirkan ketidakadilan siswa di Indonesia. Hal yang sangat tidak bijaksana dalam pelaksanaan UN adalah siswa diseluruh Indonesia diberikan soal yang sama secara nasional. Padahal pemerataan pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya terealisasi. Hal tersebut dirasa tidak adil karena sarana dan prasarana serta tenaga pendidik yang masih minim, sedangkan mereka harus bersaing menjawab soal yang sama dengan siswa perkotaan dengan fasilitas pendidikan yang layak dan berstandar nasional. 3. Memunculkan pemahaman yang keliru tentang makna belajar. Selama ini anak, orang tua dan masyaraakat mengukur kemampuan seseorang berdasarkan kemampuan akademik yang diraihnya. Acuannya adalah nilai/angka hitam diatas putih.

Dari uraian diskripsi tentang USBN dan motif pelaksanaannya bisa disimpulkan mengenai titik terangnya mempertahankan USBN sebagai harapan baru yaitu; tidak memperlukan UN karena materi UN sudah tercakup dalam USBN serta ada beberapa soal sebagai standar nasional, sehingga secara materi UN sudah terwakili oleh USBN.

Kemudian USBN dirasa bisa meminimalisir ketidakadilan terhadap siswa, memaksimalkan fungsi pendidikan untuk memanusiakan manusia, dan memaksimalkan fungsi evaluasi yakni mengukur, menilai dan mengevaluasi. Selanjutnya USBN juga dapat memaksimalkan peran guru sebagai evaluator (orang yang berhak menilai siswa adalah guru yang berhari-hari menemaninya belajar, bukan pemerintah pusat yang tidak pernah menemani belajar), dan juga meminimalisir dampak negatif UN sebagaimana telah disebutkan.

Namun dibalik kelebihan USBN, muncul beberapa kekawatiran jika USBN dilaksanakan diantaranya : 1. Netralitas oknum dari satuan lembaga pendidikan dipertanyakan. Karena dalam USBN oknum atau satuan lembaga pendidikan punya kuasa lebih dibanding UN yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kekhawatiran tersebut sebagai contoh jual beli nilai, jual beli soal, keberpihakan sekolah terhadap nilai tinggi demi nama baik sekolah. Dari sisi ini UN lebih bisa diunggulkan dibanding USBN karena obyektifitas nilainya. 2. Yang paling tidak manusiawi dari ujian-ujian / tes dilembaga pendidikan kita adalah nilainya sebagai penentu kelulusan, letak ketidakadilannya adalah seakan belajar bertahun-tahun hanya ditentukan nasibnya dalam sehari, etos belajar siswa menjadi salah, etos belajar siswa sekolah adalah demi nilai atau angka diatas kertas, Sehingga ketika angka/nilai yang ditargetkan sudah tercapai (pasca ujian selesai), pengetahuan yang kemaren dikejar habis-habisan terkesan “ngabar”, proses belajar menjadi terabaikan. hal ini bisa dibandingkan dengan etos belajar santri pondok pesantren, bagi mereka belajar adalah ibadah, dalam pandangan mereka, Semakin rajin belajar maka semakin banyak pahalanya, sehingga mereka menghargai proses dan hasilnya lebih bertahan lama. 3. Materi pengetahuan yang didapatkan masing-masing daerah berbeda porsinya, maka standar kelulusannya pun tidak bisa disamakan. Belum lagi kemampuan masing-masing individu tidak bisa diseragamkan, mereka mempunyai keunikan masing-masing.

Mungkin ditingkat Sekolah Dasar bisa diterapkan keseragaman pengetahuan karena sebagai bekal materi dasar. Namun di tingkat SMA/MA/SMK dan sederajat, kita harus menerima kenyataan bahwa itu adalah usia remaja, mereka harus sudah mulai penjurusan bidang studi yang akan ditekuni.

Standarisasi memang sangat diperlukan untuk pematangan kemampuan seseorang, namun bukan berarti kita harus mengorbankan beberapa hal yang sangat mendasar dibutuhkan manusia. Sebagai alat ukur evaluasi, ujian akhir bisa berfungsi sebagai standarisasi tapi sangat tidak tepat jika ujian akhir diperankan sebagai penentu kelulusan.

Dari beberapa pertimbangan di atas, muncul beberapa catatan agar pelaksanaan USBN benar-benar memerankan fungsinya dan meminimalisir dampak negatif dari program sebelumnya. Juga supaya program baru ini tidak menimbulkan dampak negatif baru. Diantaranya : satu, pemerintah harus membuat aturan tegas dan tertulis bagi oknum atau lembaga pendidikan yang mengabaikan sisi obyektif dalam ujian dan penilaian. Harus ada sanksi tegas bagi oknum yang melanggar. Karena ketika peran evaluasi sepenuhnya menjadi hak masing-masing lembaga pendidikan, maka di situlah menjadi lahan basah lobi-lobi “jahat”. Jangan sampai peran evaluasi USBN yang sudah sangat menyita waktu, tenaga, pikiran dan biaya dari semua pihak menjadi tidak berarti karena persekongkolan oknum, demi angka semu.

Dua, beberapa lembaga pendidikan harus mulai membenahi diri untuk menjalankan seluruh proses pendidikan dengan dijalankan sistem, bukan tokoh. Lembaga yang dijalankan oleh sistem tidak mudah merosot kualitasnya walaupun berganti-ganti pengurusnya. Berbeda dengan lembaga yang masih tertumpu oleh tokoh, ketika yang dijadikan tokoh satu dengan tokoh lainnya bisa jadi kualitasnya berubah-ubah.

Tiga, USBN sebagai alat ukur cukup berperan sebagai pemetaan kemampuan anak, bukan menjadi penentu kelulusan. Ujian akhir adalah alat untuk menilai siswa untuk melangkah pada jenjang selanjutnya bukan menentukan kelulusannya. Ditingkat selanjutnya khususnya pasca jenjang slta dan sederajat, siswa mulai penjurusan sesuai bidang yang akan ditekuninya. Maka tes yang dibutuhkan adalah sesuai bidangnya, bukan tes massal.

Selama ini UN sebagai penentu kelulusan dianggap sebagia sock teraphy motivasi belajar siswa. Untuk menyikapi hal ini, usul kami adalah cukup menggunakan sistem remedial, bagi siswa yang nilainya tidak memenuhi standar, harus mengikuti remidi untuk memenuhi standar nilai sampai mencapai yang ditargetkan. Walaupun tahun ini penentu kelulusan hanya berganti wajah dari UN menjadi US, penulis berharap suatu saat kebijakan ini bisa dikaji ulang.

Dengan demikian, hal yang menjadi kelebihan UN bisa tetap diakomodir dalam USBN, dan yang dikhawatirkan dalam USBN, bisa dicegah dari sejak awal, selanjutnya pihak yang berwenang bisa menyempurnakan beberapa kekurangan berdasarkan pengalaman di lapangan.

 

Penulis : Ani Nugrahani, S, Pd Instansi.. SMK N 1 Kendal Anggota Pergunu

Advertisement

Press ESC to close