oleh Lek Basyid Tralala
Pro dan kontra tentang lima hari sekolah untuk pendidikan dasar telah berakhir setelah diterbitkannya peraturan presiden ( Perpres ) nomor 87 / 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter ( PPK ) pada 6 September 2017 di Istana Negara oleh Bapak Presiden.
Penguatan Pendidikan Karakter ( PPK ) merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan perlibatkan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Tujuan PPK sebagaimana yang tertulis pada Perpres nomor 87/ 2017 adalah a. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; b. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam menyelenggarakan pendidikan bagi peserta didik dengan dukungan perlibatan publik yang dilakukan melalui jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keragaman budaya Indonesia; c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Pelaksanaan PPK di satuan pendidikan harus menerapkan nilai-nilai Pancasila yang meliputi religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan bertanggung jawab. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 3 Perpres nomor 87 / 2017.
Ruang lingkup peraturan presiden tentang PPK ini meliputi : a. penyelenggara PPK yang terdiri atas : 1. PPK pada satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal: 2. PPK pada nonformal; 3. PPK pada informal, b. pelaksana dan c. pendanaan.
Pelaksanaan PPK pada satuan pendidikan formal ( sekolah/madrasah ) dapat terintegrasi dalam kegiatan sekolah, seperti : a. intrakurikuler; b.kokorikuler dan c. ekstrakurikuler entah itu dilaksanakan di dalam atau di luar lingkungan satuan pendidikan formal ( sekolah/madrasah)
Penanggung jawab PPK pada satuan pendidikan formal ( sekolah / madrasah) adalah kepala sekolah dan bapak ibu guru. Pelaksanaan PPK harus berprinsip manajemen berbasis sekolah. Artinya PPK di masing–masing satuan pendidikan formal dapat berbeda pelaksanaan tergantung budaya sekolah yang melingkupinya. Bahkan ditegaskan dalam perpres tersebut, penyelenggaraan PPK dalam kegiatan intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan materi pelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan PPK dalam kegiatan kokorikuler, menurut perpres ini, merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan / atau pengayaan kegiatan intrakurikuler sesuai dengan muatan kurikulum. Di ekstrakurikuler, PPK sebagai bentuk penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemapuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik. Secara optimal. Kegiatan ekstrakurikuler menurut perpres ini adalah krida ( pramuka, PMR, dan paskribra ), KIR, latihan olah bakat/raga minat ( bola volley, futsal, basket dan lain lain ) dan kegiatan keagamaan serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa susuai dengan peraturan perundang–undangan.
Kegiatan keagamaan pada PPK sebagaimana yang tertulis pada pasal 7 meliputi pesantren kilat, ceramah agama, baca tulis Alquran atau kitab suci lainnya yang diakui di Indonesia.
Lima Hari Sekolah
Drama penolakan lima hari sekolah sempat menyita energi bangsa. Banyak elemen masyarakat yang prihatin dengan diperlakukannya pendidikan lima hari sekolah pada pendidikan dasar. Berbagai alasan disampaikan guna menolak lima hari sekolah. Entah itu karena alasan muridnya atau karena gurunya yang fisiknya dari hari ke hari terus menurus seirama usia yang menggerogotinya.
Dalam peraturan presiden nomor 87 / 2017 sudah menjawab permasalahan masuk sekolah selama satu minggu yakni pasal 9 ayat ( 2 ). Perpres tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan PPK pada satuan pendidikan dapat 6 atau 5 hari dalam seminggu. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud diserahkan kepada sekolah/madrasah masing-masing bersama dengan komite sekolah dan dilaporkan kepada pemerintah daerah atau kantor kementrian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangannya masing–masing.
Sekolah / madrasah dalam menetapkan 5 hari sekolah sebagai mana di maksud, perpres ini harus mempertimbangkan a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b. ketersediaan sarana dan prasarana, seperti musholla, kantin, UKS, tempat olah raga atau kamar kecil; c. kearifan lokal; dan d.pendapat tokoh masyarakat dan atau tokoh agama di luar komite sekolah.
ADHI WIYATA
Salah satu program sekolah yang dapat menumbuhkan semangat PPK adalah adhi wiyata. Pada adhi wiyata, pendidikan karakter yang dapat dipetik adalah semangat peduli lingkungan, kerja sama, peduli sosial dan bertanggung jawab. Melihat begitu banyak manfaat program adhi wiyata bagi siswa dan sekolah, maka tidak mengherankan jika banyak sekolah menjadikan program adhi wiyata sebagai program unggulan salah satunya SMP NU Kedung Suren.
Selain nilai–nilai PPK, gerakan adhi wiyata juga bermaksud menjaga kesimbangan lingkungan sekolah. Jangan sampai sekolah sebagai tempat belajar suasananya gersang. Hal ini dapat mengurangi kenyamanan belajar siswa. Pemanfaat lahan sekolah untuk penghijauan, serta mengurangi penggunaan plastik di lingkungan sekolah merupakan satu upaya menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan bersih.
Kebiasaan membuang sampah tidak pada tempatnya merupakan persoalan serius bagi sekolah. Jika tidak dilakukan gerakan yang berkesinambungan oleh sekolah maka kebiasaan itu dapat menjadi budaya siswa di sembarang tempat Dampak negatifnya dalam satu hari sampah akan menggunung di pojok kelas. Entah itu kertas, plastik, bungkus jajan botol minuman dan lain sebagainya. Namun, sejak digulirkan program adhi wiyata di sekolah kesadaran membuang sampah pada tempatnya semakin membaik. Bahkan siswapun dengan sendirinya akan mengelompokkan jenis sampahnya organik atau anorganik.
Akhir dari program adhiwiyata adalah pemanfaatan limbah atau sampah menjadi komoditi yang berhasil guna serta bernilai ekonomis. Jika itu berupa sampah organik siswa diharapkan dapat mengolahnya menjadi kompos, namun bila berupa sampah anorganik siswa diminta lebih kreatif lagi, karena sampah anorganik dapat dimanfaatkan menjadi tas, hiasan dinding, atau pernak pernik lainnya.
Penulis :
Lek Basyid Tralala
Pengurus LAKPESDAM MWC NU Kaliwungu Selatan.
Anggota Pergunu