Oleh: Moh. Makhrus
Pendidikan karakter sebenarnya sudah digagas pada era pemerintahan Ir.Soekarno, pada saat itu, diambil istilah character building atau pembangunan karakter. Menurut pandangan beliau, bangsa Indonesia saat itu nyaris tercerabut dari budaya bangsanya. Hal itu disebabkan oleh kolonialisasi Belanda di Indonesia selama 350 tahun. Pada saat itu, penjajahan tidak hanya mengeksploitasi kekayaan alam saja, melainkan juga menginfiltrasi budaya bangsa.
Pada masa penjajahan itu, banyak kaum terpelajar Indonesia, merasa perlente ketika dalam percakapan sehari-hari menggunakan bahasa Belanda atau Inggris. Mereka juga merasa “inlander” ketika menggunakan bahasa Indonesia. Padahal, bahasa Indonesia sudah susah payah diperjuangkan oleh para pemuda untuk menjadi bahasa nasional, bahasa pemersatu dan bahasa kebanggaan.
Rakyat Indonesia sekarang bangga dengan bahasa sendiri. Sayangnya, saat ini, kebanggaan dalam memakai bahasa Indonesia semakin luntur. Selain percakapan sehari- hari yang dipertontonkan oleh kaum terpelajar dengan bahasa “terpelajar”nya, perilaku-perilaku anak zaman sekarang banyak yang menyerupai orang barat. Di antaranya, anak lebih suka memanggil bapaknya dengan panggilan seperti daddy, papa, mama dan sebagainya. Minuman keras, judi, dan perilaku menyimpang lain pun banyak yang dilakukan anak-anak. Maka, sangat penting untuk menguatkan kembali karakter bangsa, terutama melalui pendidikan.
Untuk mewujudkan konsep pendidikan karakter yang baik, kita perlu menengok sejarah pendidikan karakter yang diterapkan di Indonesia. Pada zaman Soekarno, wujud dari materi character building pada masa itu adalah bahwa di setiap jenjang pendidikan ada mata pelajaran yang bernama civics.
Pada masa pemerintahan Soeharto dengan Orde Baru-nya (Orba), ada mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) dan pada media pemerintahannya, lebih represif lagi dengan pola penataran P4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila). Penataran ini dilakukan pada setiap awal masuk jenjang pendidikan, mulai dari SMP sampai Perguruan Tinggi. Penataran P4 itu juga dilakukan dalam semua instansi pemerintah. Bahkan saat itu, untuk menjadi anggota DPR, harus lulus dari litsus (penelitian khusus) yang mana materinya adalah P4.
Adapun di era reformasi, terjadi euforia melepaskan diri dari segala hal yang berbau Orba. Tak terkecuali dalam materi pendidikan karakter. Maka, PMP yang diajarkan pada masa Orba diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun materi tentang P4 dihapus. Dalam perubahan itu, terjadi hal yang kebablasan, yaitu hilangnya kata “Moral” dari nama materi pengganti PMP.
Perubahan itu menyebabkan mengikisnya moral pada kondisi kehidupan bernegara menjadi. KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam institusi pemerintahan semakin menjadi- jadi. Kalau pada era orde baru yang melakukan korupsi hanya eksekutif, di era reformasi, lembaga Legislatif maupun Yudikatif juga ramai ber-KKN ria. Dan kalau pada orde baru, korupsi dilakukan di bawah meja. Pada era reformasi, yang dikorupsi “sekalian mejanya”. Korupsi subur dan vulgar, tanpa tedeng aling- aling
Itu dalam pemerintahan. Mengikisnya moral juga terjadi pada kehidupan masyarakat. Fenomena tawuran antar kampung, perkelahian antar pelajar, pemalakan dalam dunia pelajar, seks bebas di kalangan anak, semua hal itu menambah deretan permasalahan yang membelit bangsa. Bahkan mahasiswa yang bisa dianggap dewasa juga melakukan hal yang sama. Berita tentang tawuran mahasiswa sering menghiasi media cetak maupun elektronik.
Dengan kondisi yang seperti itu, maka pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) merasa perlu untuk merevitalisasi pendidikan karakter. Harapannya, pendidikan karakter itu mampu mengikis habis korupsi, baik yang dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif. Baik dalam tataran pemerintahan pusat maupun daerah.
Quo Vadis FDS
Lembaga yang menangani pendidikan karakter adalah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Dari dua kementerian ini, yang paling mendapat sorotan masyarakat, terutama masyarakat Nahdhiyin adalah Kementrian Pendidikan yang mencanangkan program FDS (Full Day School). Menurut masyarakat nahdhiyin, kalau FDS diberlakukan, tujuan dari pendidikan karakter justri tidak tergapai. Kenapa? Hal itu karena FDS memberlakukan 5 hari sekolah, dimana tiap hari peserta didik berada di sekolah selama delapan jam. Jadi setiap hari anak pulang jam 15. 00. Belum ditambah kegiatan ekstrakurikuler. Bisa saja anak baru pulang sampai rumah pukul 17.30.
Kalau FDS benar-benar dilakukan, hal itu akan berdampak buruk pada anak. Ketika sampai rumah, anak pasti kelelahan. Kalau biasanya sang anak solat Magrib berjamaah, pasti ia akan tertinggal karena istirahat di rumah. Adapun anak yang biasanya mengaji Alqur’an tiap bakda Magrib, ia pasti tidak akan mengaji karena kelelahan. Dan kalau setelah solat Magrib anak tersebut tidur, pertanyaan kapan ia belajar materi ketika di rumah? Mungkin bagi orang tua yang disiplin, mudah baginya membangunkan anaknya agar belajar. Tapi bagaimana dengan yang tidak terlalu memerhatikan anaknya. Kalau itu terjadi, generasi FDS mungkin akan melahirkan generasi miskin literasi.
Selain itu, dengan diberlakukan FDS, pendidikan diniyah (keagamaan) yang jumlahnya ribuan, mungkin tidak akan berfungsi lagi. Itu karena lembaga pendidikan tersebut masuk sore hari tiap pukul 14.00. Maka, yang paling dikhawatirkan, kebijakan FDS akan melahirkan generasi yang selain miskin literasi, juga miskin ilmu keagamaan. Itu karena sekolah formal biasa jarang yang memberikan materi agama secara mendalam. Selama ini, pengetahuan agama lebih banyak didapatkan melalui madrasah diniyah. Padahal, ilmu agama mampu menciptakan dan penopang karakter bangsa, yaitu religius, sopan santun, dan tasamuh (toleransi).
Karena itulah, lembaga NU sangat menolak keras kebijakan yang dikeluarkan oleh FDS itu. Menurut NU, ada mata rantai yang putus antara tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut dengan sarana untuk ketercapaiannya. Bahwa Madrasah Diniyah merupakan sarana untuk tercapainya keberhasilan pendidikan karakter. Sementara Madrasah Diniyah di”bolduser” keberadaannya, hal itu menjadi hal yang absurd. Maka bisakah kita mengatakan bahwa program Kementerian itu adalah kebijakan Quo vadis FDS? (ed:zh)
Penulis adalah Kepala MA NU 02 Muallimin Weleri, Kendal.