oleh : mukhamad umar said
Judul di atas menarik untuk dikaji, Sebab sebagian masyarakat muslim di Indonesia sebut saja Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kebelet untuk membentuk Negara Islam atau Negara yang menganut sistem khilafah islamiyah. Apa sebenarnya motif dan tujuan mereka mendirikan Negara Islam? Mereka sudah tahu belum dalil yang melatarbelakangi berdirinya negara Islam? Dan sudah berpikir belum perihal madharat dan bahayanya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai? Mari kita kaji bersama!
Diskursus mengenai hubungan antara Agama dan Negara, termasuk di dalamnya bentuk suatu Negara: khilafah islamiyah, monarchi, republik, nation states, dan lain-lain sesungguhnya merupakan hal yang berada di wilayah kajian ijtihady (dhonniyu al-dalalah), dan bukan qat’iyyu al-dalalah. Sehingga persoalan yang menyangkut hubungan antara agama dan negara kewenangan sepenuhnya berada pada kekuasaan masyarakat untuk membentuk negara sesuai dengan falsafah hidup, budaya dan entitas masyarakat tersebut.
Untuk menjawab permasalahan di atas, ada baiknya kita mencoba mengkaji pemikir Muslim kontemporer yang bisa dijadikan rujukan. Adalah Ali Abdu al-Raziq (1887-1966) seorang ulama muda yang lahir di Mesir telah menawarkan gagasan dan konsep baru tentang hubungan agama dan negara. Pemikiran-pemikiran ini ia tuangkan dalam bukunya “al-Islam wa Ushul al-Hukm” yang diterbitkan tahun 1925. Ali Abdu al-Raziq dalam tesisnya berpendapat, bahwa Islam tidak menentukan sistem pemerintahan (negara) secara definitif. Tidak ada satu pun teks Islam yang menjelaskan secara eksplisit bahwa Negara harus dibangun menurut sistem tertentu, republik atau khilafah, demokrasi, otokrasi, teokrasi, atau lain-lain.
Tesis Ali Abdu al-Raziq lain yang dianggap kontroversial oleh ulama pondamentalis seperti Abul A’la al-Maududi dan Sayid Rasyid Ridho yang mengatakan bahwa Negara harus dibangun berdasarkan syariat (hukum) Allah. Menurut Ali Abdu al-Raziq, Nabi tidak membangun negara Islam ketika di Madinah, otoritasnya murni bersifat spiritual. Nabi Muhammad saw. menurutnya, adalah semata-mata utusan Tuhan, bukan seorang kepala Negara, walaupun dalam realitasnya Nabi menjadi kepala Negara di Madinah, namun itu semata-mata karena tuntunan situasional yang wajar dan manusiawi saja. Walaupun demikian, pada kesempatan lain ia mengatakan bahwa otoritas Nabi melampaui otoritas politik. Ia mengatakan bahwa teks-teks al-Qur’an jelas memperkuat tesis bahwa Nabi bukan penguasa politik (al-malik al-siyasy). Sejumlah ayat memperlihatkan bahwa tugas beliau hanyalah menyampaikan dan terlepas dari artikulasi-artikulasi kekuasaan (sultan). Menurut Ali Abdu al-Raziq tipe-tipe pemerintahan yang dibentuk setelah wafatnya Nabi tidak memiliki dasar dalam doktrin Islam. Sistem semata-mata diadopsi oleh orang-orang Arab dan dinaikkan derajatnya dengan sistem khilafah untuk memberi legitimasi religius. Bahkan secara tajam ia mengatakan, bahwa sistem ini menjadi sumber tipuan bagi sebagian besar persoalan dunia Islam, karena itu digunakan untuk melegitimasi tirani dan menimbulkan dekadensi umat.
Dengan pandangan seperti itu, Ali Abdu al-Raziq ingin mengatakan bahwa kekuasaan politik jelas diperlukan oleh umat Islam itu lebih disebabkan oleh tuntunan-tuntunan situasional dan politik sendiri. Ia menegaskan bahwa pembentukan negara adalah tuntunan yang bersifat duniawi belaka. Bagi Ali Abdu al-Raziq, pembentukan Negara tidak disarankan oleh agama (syariah) melainkan akal. Meskipun Pandangan Ali menyakitkan bagi sebagian besar ulama Islam, akan tetapi ia tegas berpendirian bahwa Islam seharusnya tidak di-ideologikan, karena ideologisasi agama justru akan mempersempit wilayah kekuasaan agama, sehingga tidak lagi memberi makna universalitasnya (shalih lukulli zaman wa makan). Bahkan dalam pengalaman sejarah kaum muslimin, cara seperti itu seringkali justru dimanipulasi untuk kepentingan-kepentingan kekuasaan.
Pandangan Ali tersebut telah di-interprestasikan para pangkritik dan musuhnya sebagai anti agama, tetapi ia menolak tegas penafsiran itu, baginya agama tetap sangat penting dalam sebuah negara. Umat Islam harus menjalani ajarannya, demikian juga orang-orang non muslim. Yang menjadi keberatannya adalah jika norma-norma agama harus ikut campur dalam pengelolaan organisasi Negara. Ini menyalahi kehendak Tuhan, karena Tuhan menciptakan manusia dalam keadaan plural. Pluralitas, menurutnya tidak hanya diberi makna budaya, melainkan juga politik. Pandangan Ali Abdu al-Raziq dengan demikian, bersifat humanistik dengan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam aspek-aspek budaya dan politik.
Warganegara, tanpa memandang agamanya, memiliki hak-hak yang sama untuk mengatur dan mengelola. Perbedaan status non muslim dari muslim sama artinya dengan menyingkirkan hak-hak esensial mereka. Maka diperlukan cara-cara demokratis dimana negara harus menjamin partisipasi seluruh masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa diskriminasi ras, suku, agama, etnis, jenis kelamin dan sebagainya. Jika demikian, maka fungsi agama terhadap Negara adalah mengisi nilai-nilai moral yang universal seperti keadilan, kesederajatan manusia di muka hukum, kebebasan, dan kemaslahatan seluruhnya, syariah tidak secara ketat harus diamalkan seluruhnya sepanjang syariah mendukung terciptanya nilai-nilai moral universal tadi, maka ia tetap dapat diterima dan tidak boleh ditolak. Prinsip-prinsip sebagaimana dikemukakan Ali Abdu al-Raziq di atas sebenarnya juga menjadi komitmen utama Abu Hamid al-Ghazali. Al-Ghazali menyatakan bahwa tujuan agama yang prinsip ialah terciptanya kemasahatan dalam masyarakat. Dalam pandangannya, prinsip kemaslahatan selanjutnya harus diterjemahkan sebagai penegakan hak azasi manusia yang diringkas menjadi lima tujuan agama (al-maqashid al-syar’iyyah), atau lima prinsip agama (al-dlaruriyat al-khams), yaitu hifz al-din (perlindungan berkeyakinan/beragama), hifz al-nafs (perlindungan atas keselamatan jiwa), hifz al-‘aqli (perlindungan atas akal), hifz al-nasl (perlindungan atas keturunan), hifz al-mal perlindungan atas kepemilikan harta dan penghidupan. Pandangan politik yang substansialis seperti di atas barangkali sangat relevan saat ini, dan saya kira juga islami. Perbedaan antara semua konsep di atas sebenarnya terletak pada tatanan metodologis belaka. Allahu a’lam bis shawab
Referensi :
- Abdu al-Qadir Abu Faris, al-Nizham al-Siyasi al-Islami, Dar-Ilm, tt.
- Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustashfa, Kaero: Dar al-Ilm, tt.
- Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam, Jakarta: Paramadina, 1996
- Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, Jakarta: UI Press, 1987.
- Nur Chalish Madjid, Pembaharuan Pemikiran Islam, Jakarta, Islamic Research Center, 1970