Menabrak kucing dalam Islam secara tidak sengaja tidak menjadi persoalan dan tidak akan mengalami kesialan sebab masalah itu. Karena kucing termasuk "hayawan muhtarom" (binatang yg dihormati), maka sunnahnya dikuburkan. Hal ini juga berlaku untuk hewan mati yang tidak hanya kucing saja. (MD Royyan)
Postingan Populer
TRADISI TAHLILAN : SEBUAH REFLEKSI SEJARAH
- 2016-07-14 14:26:57
Soal Tudingan Miring ke PCNU Kendal,...
- 2025-06-30 09:42:56
Imam Nawawi dan Imam Rofi'i, Dua Pendekar...
- 2019-09-25 00:02:48
Hakikat Syahadat
- 2021-01-17 06:00:39
Kategori Postingan
- Berita Umum(2132)
- Ansor(484)
- Fatayat(448)
- Berita(408)
- Keislaman(329)
- IPNU-IPPNU(312)