Oleh: Nur Laela Masruroh
Berbagai kasus intoleransi kerap terjadi di negeri ini. Mengutip dari tirto.id, kasus intoleransi yang terjadi selama pandemi diantaranya, sekelompok orang mengganggu ibadah jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi pada 13 September; sekelompok warga Graha Prima Jonggol menolak ibadah jemaat Gereja Pantekosta di Bogor pada 20 September; umat Kristen di Desa Ngastemi, Kabupaten Mojokerto, dilarang beribadah oleh sekelompok orang pada 21 September; dan larangan beribadah terhadap jemaat Rumah Doa Gereja GSJA Kanaan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada 2 Oktober.
Ada pula kasus surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berisi instruksi seluruh siswa dan siswa SMA/SMK wajib membaca buku Muhammad Al-Fatih 1453 karya Felix Siauw. Buku itu mengarahkan pembacanya untuk bersikap intoleran dengan contoh kisah perobohan gereja dan diganti dengan masjid yang dianggap heroik.
Peristiwa-peristiwa tersebut dapat mengaburkan esensi ajaran Islam dan seakan menjadi pemahaman bersama bahwa seorang muslim adalah pelaku intoleransi. Kesadaran umat yang menginginkan bentuk perdamaian meyakini bahwa fenomena intoleransi merupakan aksi dari faham radikalisme.
Guru besar Universitas Islam Antar-Bangsa Kuala Lumpur dan Kepala Institut Kajian Lanjutan Islam Malaysia, Hashim Kamali dalam bukunya moderasi islam beragama mengatakan, panggilan moderasi perlu diingatkan kembali kepada para pemeluk semua agama, filsafat, tradisi budaya, dan masyarakat. Lebih jauh, perlu advokasi moderasi di muka bumi; di antara umat Islam, Kristianitas, Yahudi, Hindu, Buddha, dan penganut agama lain.
Memandang moderasi terutama menyangkut kebajikan moral relevan dengan kehidupan individual, integritas, dan citra diri komunitas dan bangsa.
Oleh karena itu, keseimbangan sesungguhnya merupakan watak alam raya (universum) sekaligus menjadi watak dari Islam sebagai risalah abadi. Bahkan, amal menurut Islam bernilai saleh, jika amal diletakkan dalam prinsip-prinsip keseimbangan antara hablun minallah dan hablun minannaas.
Dengan prinsip keseimbangan inilah, Islam sebagai pedoman hidup telah membimbing umatnya keluar dari kegelapan menuju cahaya dan mengantarnya menggapai kemajuan dan kejayaan.
Ibnu Katsir dalam kitabnya Jami?ul Bayan mengatakan istilah ummatan wasathan bermakna sebagai kemampuan positif yang dimiliki umat Islam sebagaimana dalam kurun pertama sejarahnya, yakni dalam capaian-capaian kemajuan di bidang material maupun spiritual.
Islam yang rahmat dan wasathiyah itu terwujud pada sikap perilaku berislam yang inklusif damai dan toleran. Sikap tersebut seharusnya lebih ditonjolkan dalam menyikapi pluralisme dan kebhinekaan seperti Indonesia, dan seharusnya pula umat Islam tampil sebagai “mediator” atau penengah, adil dan fair dalam hubungan antar kelompok yang berbeda-beda.
Hal paling mendasar dalam pengamalan wasathiyah dalam kehidupan sehari hari adalah peningkatan jalan tengah umat beragama, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan dari ajaran tiap kepercayaan. Upaya pemerintah Indonesia untuk memperkokoh kerukunan umat beragama dalam kehidupan telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2020 tentang rencana strategis Kementerian Agama tahun 2020-2024.
Moderasi beragama dan kerukunan umat beragama yang digagas oleh Kementerian Agama secara teoritik memiliki empat indikator, yaitu komitmen kebangsaan, anti kekerasan, akomodatif terhadap kebudayaan lokal, dan toleransi.
Dengan belajar dari kiprah para ulama, kita bisa memperkuat moderasi beragama karena karakter umat Islam Nusantara adalah Islam yang ramah, terbuka, inklusif dan mampu memberi solusi terhadap masalah-masalah besar bangsa dan negara.
Islam yang dinamis, bersahabat dengan lingkungan kultur, agama yang beragam. Islam bukan hanya cocok diterima orang Nusantara, tetapi juga pantas mewarnai budaya Nusantara untuk mewujudkan sifat akomodatifnya yakni rahmatan lil alamin.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang dan aktivis IPPNU Kecamatan Kangkung.