Oleh: Shuniyya Ruhama
Sebenarnya penulis tidak ingin mengomentari masalah pro kontra peringatan dan ucapan selamat hari ibu. Sebab, sejak jaman dulu sudah kontroversi. Apalagi ketika peringatan Hari Ibu hanya sebuah penyempitan makna sesungguhnya, yakni hari Kebangkitan Perempuan Indonesia. Itu sebabnya, mengapa peringatan Hari Ibu di Indonesia tidak sama waktunya dengan Mother’s Day yang diperingati orang Barat.
Jaman dulu, pro kontra hanya karena masalah penempatan sejarah dan perbedaan argumen ringan saja. Kemudian diserahkan kepada masing-masing individu otonom. Mau ikut memperingati ya terserah, mau tidak memperingati ya terserah juga.
Bagi yang memperingati, argumennya rasional. Kita butuh momen dalam satu tahun untuk me-refresh dan kontemplasi diri. Sebagai pengingat bagi yang lupa atau sempat berkonflik dengan ibunya. Bisa dijadikan ajang memaafkan dan lebih mendekat kepada Ibu.
Bagi yang tidak memperingati juga tidak kalah asiknya. Karena kewajiban menghormati Ibu adalah mutlak dan dilakukan setiap detik dalam seumur hidup, maka tidak butuh momen untuk meminta maaf atas kesalahan kepada Ibu atau tidak perlu momen untuk memberi hadiah atau sekedar bernostalgia maupun bercengkerama dengan Ibu.
Dan keduanya berjalan seiring sejalan. Saling menghormati. Mengingat maqom setiap orang berbeda, malah justru menjadi keunikan dalam penghormatan kepada Ibu. Inti yang pro dan kontra juga sama: penghormatan kepada Ibu. Indah sekali, bukan?
Tiba-tiba muncul orang yang menggelarkan dalil nash suci yang tidak pada tempatnya. Mengatakan bahwa Hari Ibu itu menyerupai orang kafir. Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari kaum tersebut. Lalu logikanya melompat. Karena Hari Ibu itu budaya kafir maka orang yang mengucapkan juga bagian dari kafir.
Mengapa dikatakan melompat logikanya?, karena nash suci tersebut terhatur dari Nabi Muhammad SAW saat situasi perang. Ketika Kaum Muslimin sedang diperangi orang kafir. Sehingga butuh “identitas” khusus yang membedakan mana kawan dan mana lawan.
Tak heran ketika Guru Mulia KH Asnawi Kudus, salah satu pendiri NU mengumandangkan fatwa haram hukumnya mendengarkan radio, memakai jas, dasi dan sepatu, dengan dalil nash suci yang sama di atas, karena menjadi bagian dari pernyataan perang kepada penjajah Belanda.
Namun, fatwa tersebut ditarik beliau setelah Indonesia merdeka. Karena mendengarkan radio bagian dari penerimaan informasi. Jas, dasi dan sepatu tidak ada kaitannya lagi dengan menyerupai penjajah, tapi bagian dari etika pergaulan internasional.
Memaknai “menyerupai orang kafir” diterjemahkan Guru Mulia dengan sangat apik ini, sebaiknya tetap ada di hati kita, sehingga tidak grusa-grusu dalam mengambil kesimpulan. Hari Ibu masa kini jelas bukan bagian dari “menyerupai orang kafir”, sehingga pengutipannya tidak pas untuk kondisi masa kini.
Kita pastinya lebih percaya kepada Guru Mulia KH Asnawi Kudus dalam memaknai “keharaman menyerupai orang kafir” daripada orang masa kini yang tanpa dasar kuat menempatkan nash suci ini secara serampangan.
Selamat hari Ibu, surga kami berada di telapak kakimu.

Penulis adalah Pengajar PPTQ Al Istiqomah Weleri Kendal, Alumnus Fisipol UGM Yogyakarta