ANGGARAN RUMAH TANGGA NAHDLATUL ULAMA
BAB V PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 16
Perangkat organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari:
(1) Lembaga.
(2) Badan Otonom.
(3) Badan Khusus.
Pasal 17
(1) Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
(2) Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
(3) Ketua Lembaga dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa jabatan.
(4) Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
(5) Pembentukan Lembaga di tingkat Wilayah, Cabang dan Cabang Istimewa, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program.
(6) Lembaga meliputi :
Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah.
- Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
- Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMINU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
- Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
- Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, ber- tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
- Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, ber- tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
- Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pen- dampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
- Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya.
- Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun zakat dan shadaqah serta mentasharufkan zakat ke- pada mustahiqnya.
- Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
- Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu’iyyah (tematik) dan waqi’iyyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
- Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
- Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan iImu falak.
- Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, pener- jemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah.
- Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
- Lembaga Penanggulangan Bencanadan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melak- sanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.
Pasal 18
(1) Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melak- sanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
(2) Pembentukan dan pembubaran Badan Otonom diusulkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Konferensi Besar dan dikukuhkan dalam Muktamar.
(3) Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan akidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama.
(4) Badan Otonom harus memberikan laporan perkembangan setiap tahun kepada Nahdlatul Ulama di semua tingkatan.
(5) Badan Otonom dikelompokkan dalam kategori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
(6) Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
- Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
- Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
- Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal 40 (empat puluh) tahun.
- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
- Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
- Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
(7) Badan Otonom berbasis profesi dan ke- khususan lainnya:
- Jam’iyyah Ahli Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.
- Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh disingkat JQH untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/ Hafizhah.
- Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang ber- fungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
- Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
- Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
- Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan/atau ustadz.
- Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
- Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.
(8) Ketentuan mengenai perangkat Organisasi yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 19
(1) Badan khusus adalah perangkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang me- miliki struktur secara nasional berfungsi dalam pengelolaan, penyelenggaraan dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan bidang tertentu
(2) Ketua Badan khusus ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(3) Ketua Badan Khusus dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa khidmat
(4) Pembentukan dan penghapusan badan khusus ditetapkan melalui rapat harian syuriah dan tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(5) Pembentukan Badan khusus di tingkat Wilayah diusulkan oleh Pengurus Wilayah, dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(6) Pembentukan Badan Khusus di tingkat cabang diusulkan oleh Pengurus Cabang dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(7) Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan Badan Khusus akan diatur dalam Peraturan organisasi
Pasal 20
Pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban mem- bina, mengayomi dan dapat mengambil tindakan organisatoris terhadap Lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom pada tingkat masing-masing.