
Kendal, pcnukendal.com - Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kendal bersama Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kendal menggelar penyuluhan Undang-Undang KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025. Kegiatan berlangsung di Rumah Pergerakan Ansor Kendal, Sabtu (28/2/2026), diikuti perwakilan PAC GP Ansor se-Kabupaten Kendal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PC GP Ansor Kendal H. Ahmad Ali Nurudin, Ketua LBH GP Ansor Kendal Agus Sulistiyono, perwakilan PSHTK M. Haryanto, serta Anggota DPR RI Fauqi Hapidekso.
Ketua PC GP Ansor Kendal, Ahmad Ali Nurudin, menegaskan pentingnya kader Ansor mengikuti perkembangan regulasi hukum nasional. Menurutnya, sebagai organisasi kepemudaan yang terjun langsung ke masyarakat, Ansor harus memiliki literasi hukum yang memadai.
“Harapan saya, kader-kader GP Ansor bisa mengikuti perkembangan zaman serta perkembangan informasi hukum, mengingat kita sebagai organisasi yang terjun langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua LBH GP Ansor Kendal, Agus Sulistiyono, berharap penyuluhan ini mampu meningkatkan kesadaran hukum kader Ansor dan Banser, sehingga dapat berperan aktif mendampingi masyarakat, khususnya warga Nahdliyin, yang menghadapi persoalan hukum.
“Kami ingin kader Ansor dan Banser tidak hanya kuat secara fisik dan organisasi, tetapi juga cakap secara hukum. Dengan pemahaman ini, mereka bisa membantu masyarakat secara tepat dan tidak salah langkah ketika menghadapi persoalan hukum,” tegasnya.
Dalam sesi materi, M. Haryanto dari PSHTK UKSW menjelaskan bahwa UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 merupakan bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang telah disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 menjamin penegakan hukum berbasis keadilan restoratif, yang bertujuan memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi baru tersebut menjaga keseimbangan kewenangan antar komponen sistem peradilan pidana, yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sehingga diharapkan tercipta sistem penegakan hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan. (anish/muf)