HASIL BAHTSUL MASAIL RAPAT PLENO PBNU 2016
DI PP. KHAS KEMPEK CIREBON JAWA BARAT
24-25 JULI 2016
Deskripsi Masalah
Game Pokemon Go telah menjadi trending setelah awal Juli diluncurkan oleh John Hanke di AS, Australia dan New Zealand. Game ini menggunakan Augmented Reality, menggabungkan dunia online yang ada di kamera HP dengan dunia offline di sekitar para pemain.
Ketika menjalankan game Pokemon Go, kamera harus on dan pemain harus jalan-jalan. Ketika itu akan terlihat di kamera tersebut banyak pokemon tersebar di sekitar mereka, baik di rumah, di jalan, taman, sekolah, masjid dan lain-lain. Pemain diharuskan menangkap pokemon yang muncul di kamera mereka dengan bola master yang juga virtual.
Karena asyik mengejar pokemon, para pemain bisa terlena. Ada yang masuk pekarangan orang lain, masuk kantor polisi, masuk masjid, bahkan muter di museum, sampai ada yang tertabrak kendaraan dan lain sebagainya.
Di Indonesia Game Pokemon sudah ramai dibicarakan. Meski belum dirilis resmi, masyarakat sudah banyak yang mendownload. Sebagaimana kebiasaan masyarakat kita yang ingin selalu follow trend; gadget baru, game baru, gaya hidup baru. Banyak yang akhirnya justru download malware, virus komputer.
Berbeda dengan masyarakat Jepang. Walau Pokemon itu aslinya buatan Nitendo Jepang, game ini masih belum diijinkan masuk. Mereka khawatir Pokemon bikin masyarakat penggunanya tidak produktif, bisa membahayakan dan belum terbukti aman dari persoalan cyber security. Selain itu, Pokemon bisa menjadi kemanan sebuah negara jika game ini digunakan di tempat-tempat tertentu, seperti Istana Negara, kantor Kepolisian Negara, dan lain sebagainya, karena game ini bisa merekam lokasi dimana game ini digunakan.
Pertanyaan
Apakah hukumnya bermain Pokemon Go?
Jawaban
Hukum bermain Pokemon Go adalah makruh karena mengandung unsur lahwun. Namun jika permainan tersebut menyebabkan orang yang bermain itu melalaikan ibadahnya dan dapat membahayakan dirinya maka hukumnya haram.
Dasar Pengambilan Hukum
1. Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab5
Permainan dadu itu berbeda dengan permainan catur yang dimakruhkan jika tidak mempergunakan uang, yaitu dasar permainan catur itu adalah perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar. Dalam permainan catur terdapat unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar. Sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi dan perkiraan yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan yang maksimal.
Menurut Imam Rafi’i, hukum semua bentuk permainan bisa dianalogkan pada dadu dan catur, dan segala hal yang berdasarkan pikiran dan hitung-hitungan, seperti al-Minqalat dan al-Sijah (jenis permainan di Arab) yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang- lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram. Sedangkan semua permainan yang berdasarkan spekulasi, hukumnya haram.
2. Hasyiyah al-Shawi ‘ala al-Jalalain6
Sebelum surat Fath tentang tafsir firman Tuhan yang artinya: “Bahwasanya kehidupan duniawi itu hanyalah la’ibu
Yang disebut dengan al-la’ bu (permainan) adalah, apapun yang dapat menyibukkan seseorang tanpa ada manfaatnya sama sekali baik terhadap keadaan diri ataupun hartanya. Sedangkan yang disebut dengan al-laghwu (senda gurau) adalah apapun yang dapat menyibukkan seseorang sehingga melupakan kepentingan dirinya sendiri.
2. Ihya’ Ulum al-Din7
Nyanyian/tarik suara itu termasuk lahwu yang dimakruhkan, serupa dengan perbuatan batil namun tidak sampai haram. Permainan orang-orang Habsy dan tarian mereka termasuk lahwu, Rasulullah pernah menyaksikannya dan tidak membencinya. Hal ini berarti termasuk lahwu dan laghwu yang tidak dimurkai oleh Allah.
5 Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th), Jilid V, h. 379-380.
6 Ahmad al-Shawi al-Maliki, Hasyiyah al-Shawi ‘ala al-Jalalain, (Mesir: Isa al-Halabi), Jilid IV, h. 79
7 Hujjah al-Islam al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, (Mesir: Isa al-Halabi, t.th.), Juz II, h. 281